Tarik Ulur Perizinan Kapel, Empat Tahun Umat Katolik di Dau Malang Tidak Bisa Beribadah

Pada 2018 lalu kapel berlokasi di Jalan Tirto Rahayu Gang V, Malang tersebut mendapat protes dari warga.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 02 Februari 2022 | 21:41 WIB
Tarik Ulur Perizinan Kapel, Empat Tahun Umat Katolik di Dau Malang Tidak Bisa Beribadah
Suasana tampak depan Kapel Santo Bonifasius di Landungsari, Dau, Kabupaten Malang. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Selama empat tahun umat Katolik di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang tak bisa beribadah. Sebab, izin pendirian kapel atau gereja kecil, terkesan tarik ulur dari pemerintah daerah setempat.

Kapel Santo Bonifasius sebenarnya sudah berdiri sejak 1992 dan berganti-ganti lokasi di kawasan Landungsari. Namun, pada 2018 lalu kapel berlokasi di Jalan Tirto Rahayu Gang V tersebut mendapat protes dari warga dengan alasan kendaraan roda dua yang parkir saat umat Katolik beribadah mengganggu jalan permukiman setempat.

"Soalnya kan umat kita itu ketika awal cuma sedikit. Ada 200-an lah. Tapi ketika lambat laun ada universitas. Banyak mahasiswa yang merantau ikut ibadah dan mencapai 700-an umat dan akhirnya sampai menutupi jalan saat parkir," kata Ketua Panitia Pembangunan Relokasi Kapel Bonifasius, Sudarmadji, Rabu (2/2/2022).

Padahal, sebelum melakukan ibadah, pihak Kapel Santo Bonifasius sudah izin ke warga sekitar. Dia juga mengatakan, setiap ada acara ibadah di kapel, pihaknya memberikan kompensasi ke salah satu toko dekat kapel.

Baca Juga:Teriak Ganggu Acara Paus Fransiskus, Pria di Vatikan Ditangkap

"Sebagai ganti rugi lah. Karena toko itu kan jalanya ketutup oleh parkiran yang membludak karena kendaraan parkiran itu membludak begitu," tutur dia.

Sayangnya, hal tersebut masih kurang memuaskan beberapa warga yang protes dengan berdirinya kapel itu.

Akhirnya ada pertemuan antara Muspika Desa Landungsari, warga dan juga pihak Kapel pada awal Februari 2018 lalu dan memutuskan agar Kapel Santo Bonifasius untuk tutup sementara dari segala kegiatan.

"Kami langsung kaget. Kok langsung ditutup. Biasanya kan dikritik harus begini atau begini kami perbaiki. Ini langsung ditutup. Dan tidak ada kegiatan lagi orang anak-anak saja main di sana sudah gak boleh," kata dia.

Alasan penutupan tersebut, pihak desa atas hasil koordinasi menyarankan, adalah karena harus kembali ke izin fungsi awal, yakni sebagai tempat bermukim.

Baca Juga:Teriak Ini Bukan Gereja Tuhan Saat Audiensi Paus Fransiskus, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Didoakan

"Iya hasilnya harus kembali ke fungsi awalnya lagi alasannya sebagai tempat rumah. Karena dulu kan izinnya mengurus tempat rumah. Bukan tempat ibadah," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini