SuaraMalang.id - Komisi I DPRD Banyuwangi menilai pemerintah daerah setempat tak serius menertibkan kian menjamurnya klinik rapid test tak berizin, terutama di kawasan Desa Ketapang, Kalipuro.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan dari total ada 45 klinik rapid test, hanya 4 yang sudah mengantongi izin resmi. Pemerintah sudah memberikan toleransi hingga 21 Januari 2022 agar pihak pengelola klinik melengkapi seluruh persyaratan. Namun ternyata tak kunjung dilakukan hingga saat ini.
"Tiap hari selalu ada imbauan tapi aksinya tidak ada. Baik itu dari Dinas Kesehatan maupun Satpol PP. Ini sudah gak jelas Dinkes dan Satpol PP. Habis ini akan kita panggil, akan kita panggil lagi, kami kecewa," kata Irianto mengutip dari suarajatimpost.com, Selasa (25/1/2022).
Seharusnya, lanjut dia, pelanggaran yang dilakukan pengelola layanan rapid test antigen di sepanjang jalur Pelabuhan Ketapang tersebut segera ditindak tegas.
Baca Juga:Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Tanjungkarang Turun, Mulai Berlaku 1 Januari 2022
"Pemikiran kami ada apa itu, kalau gak ada apa-apa kenapa kok dipersulit, kok diulur-ulur. Seharusnya kalau tidak sesuai, segera ditindaklanjuti dengan ketentuan yang sudah ada. Tutup dulu, tutup dulu, kok terus seperti ini (Dibiarkan tidak ditindak). Saya kecewa," tegas politisi PDIP.
Sebagai anggota dewan, Komisi I tahu betul bagaimana formulasi semestinya penanganan rapid test antigen. Tapi pihak terkait yang punya kewenangan penindakan justru tidak segera menyiapkan langkah nyata.
"Saya tiap hari ketemu, jawabannya siap-siap. Apa yang disiapkan, saya malu," kritik Irianto.
Legislatif itu memiliki tugas pengawasan terhadap layanan rapid test antigen. Lembaga yang diawasi adalah eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan.
"Tugas kita itu pengawasan. Kalau yang diawasi seperti itu, terus kayak apa Pemerintah Banyuwangi. Menangani soal rapid test saja kayak gitu," kecamnya.
Baca Juga:Jadwal Layanan Rapid Test Antigen di 5 Stasiun KAI Daop 1 Jakarta
Terpisah Plt Kadinkes Banyuwangi Amir Hidayat mengungkapkan jika saat ini sebagian klinik layanan rapid test di Pelabuhan Ketapang telah mengajukan izin rekomendasi.
"Kita menghargai proses yang dilakukan oleh semua klinik yang sedang melaksanakan tindak lanjut. Sebagian dari mereka sudah mengajukan regulasi," katanya.
Hari ini juga, lanjut Amir, Dinkes mengumpulkan semua klinik pelayanan rapid test baik yang sudah mengajukan regulasi ataupun belum, untuk diberikan pemahaman.
"Klinik yang tidak mengajukan rekomendasi kemungkinan akan kita tutup. Hari ini saya di Kecamatan Kalipuro untuk bertemu dengan semua pengelola klinik," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada awal bulan Januari lalu pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi melakukan sidak ke sejumlah gerai Rapid Test di sekitar pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Ditemukan bahwa gerai klinik tersebut banyak yang tidak mengantongi izin. Dari 45 klinik, hanya 4 saja yang sudah berizin.
Selain itu lokasi layanan dinilai tidak layak karena tak memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, pencahayaan kurang, menyatu dengan rumah tinggal dan masih banyak lagi. Bahkan SDM gerai rapid test antigen di sepanjang Pelabuhan Ketapang banyak yang tidak kompeten. Peralatan kliniknya pun tidak standard medis.
Temuan lainnya, tempat layanan rapid test antigen banyak yang tidak memiliki MoU dengan pihak ketiga tentang pengolahan sampah medis atau B3 (Bahan berbahaya dan beracun).