Dewan Anggap Pemkab Banyuwangi Tak Serius Menangani Klinik Rapid Test Tak Berizin

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan dari total ada 45 klinik rapid test, hanya 4 yang sudah mengantongi izin resmi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 25 Januari 2022 | 21:56 WIB
Dewan Anggap Pemkab Banyuwangi Tak Serius Menangani Klinik Rapid Test Tak Berizin
Ilustrasi rapid test antigen di Banyuwangi. (Unsplash/medakit)

"Kita menghargai proses yang dilakukan oleh semua klinik yang sedang melaksanakan tindak lanjut. Sebagian dari mereka sudah mengajukan regulasi," katanya.

Hari ini juga, lanjut Amir, Dinkes mengumpulkan semua klinik pelayanan rapid test baik yang sudah mengajukan regulasi ataupun belum, untuk diberikan pemahaman.

"Klinik yang tidak mengajukan rekomendasi kemungkinan akan kita tutup. Hari ini saya di Kecamatan Kalipuro untuk bertemu dengan semua pengelola klinik," pungkasnya. 

Sebagai informasi, pada awal bulan Januari lalu pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi melakukan sidak ke sejumlah gerai Rapid Test di sekitar pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Ditemukan bahwa gerai klinik tersebut banyak yang tidak mengantongi izin. Dari 45 klinik, hanya 4 saja yang sudah berizin.

Baca Juga:Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Tanjungkarang Turun, Mulai Berlaku 1 Januari 2022

Selain itu lokasi layanan dinilai tidak layak karena tak memiliki toilet, drainase, ruang tunggu, pencahayaan kurang, menyatu dengan rumah tinggal dan masih banyak lagi. Bahkan SDM gerai rapid test antigen di sepanjang Pelabuhan Ketapang banyak yang tidak kompeten. Peralatan kliniknya pun tidak standard medis.

Temuan lainnya, tempat layanan rapid test antigen banyak yang tidak memiliki MoU dengan pihak ketiga tentang pengolahan sampah medis atau B3 (Bahan berbahaya dan beracun).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini