21 Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu Dilindungi LPSK

Para korban dugaan kasus pelecehan seksual pemilik SMA SPI Kota Batu mendapat perlindungan LPSK

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 02 Juni 2021 | 19:41 WIB
21 Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu Dilindungi LPSK
Ilustrasi pelecehan seksual. 21 Korban Dugaan Pelecehan Seksual di SMA SPI Kota Batu Melapor ke Polda Jatim (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraMalang.id - Korban dugaan kasus pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur bertambah. Total ada 21 korban yang melaporkan terduga pelaku berinisial JE ke Polda Jatim.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Andriyanto.

"Ada 12 orang yang melapor kemarin. Sekarang ada 9 (korban) jadi total ada 21 korban yang melapor," katanya kepada awak media usai meninjau SMA SPI di Kota Batu, Rabu (2/6/2021).

Andriyanto melanjutkan, bahwa kondisi psikologis seluruh korban baik, pasca melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca Juga:Duh! Wali Kota Batu Sebut Tak Ada Kasus Dugaan Asusila di SMA SPI: Semua Baik-Baik Saja

Ia juga memastikan, seluruh korban bukan siswa atau pelajar aktif, melainkan berstatus alumni SMA Selamat Pagi Indonesia.

"Karena kan kejadian ini sudah lama saat mereka bersekolah dan semuanya itu alumni, Tetapi seandainya ada yang membutuhkan perlindungan atau apa kami sudah siapkan shelter di RS Bhayangkara itu untuk perempuan. Kami siap memberikan rasa aman bagi pelapor," sambungnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon menjelaskan, bakal segera membentuk posko pelaporan bagi korban lain dugaan kekerasan seksual yang dilakukan JE. Pembentukan posko itu merupakan instruksi dari Polda Jatim.

"Kami akan bentuk posko itu sudah berbicara dengan Humas Polda Jatim dan mungkin besok kami akan rapatkan dengan Kapolres Batu untuk tempatnya dimana," ujarnya.

Furqon menambahkan, pelaporan korban ke Polda Jatim akan terus dikawal hingga dua hari ke depan. Para pelapor atau korban juga dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga:Sampai Jakarta, DPR RI Desak Dugaan Pelecehan Seksual SMA SPI Dituntaskan

"Ya kami akan dampingi tiga hari itu sampai korban ini diamankan di suatu tempat oleh LPSK," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini