"Dari STNK-nya sudah tidak sesuai, atau malah tidak ada STNK-nya," katanya menegaskan.
Untuk langkah awal, pihaknya bakal melakukan sosialisasi pada warga dan pemilik kereta kelinci ini.
Jika tak diindahkan, maka kereta kelinci tersebut bakal disita.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro melarang kereta kelinci beroperasi di jalan umum.
Selain tak dilengkapi alat keselamatan, laju kereta kelinci juga terhitung lambat.
"Karena lambat malah mengganggu perjalanan," katanya menegaskan.
Banyak dari pemilik kereta kelinci ini membuka paket perjalanan wisata. Bahkan perjalanan wisata yang dilakukan hingga lintas Kabupaten.
Pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk menggunakan moda transportasi yang aman jika ingin berwisata.
“Gunakan saja bus atau kereta api yang sudah terjamin keamanannya,” tandas dia.
Baca Juga:Terpidana Kasus Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tulungagung Dijebloskan ke Lapas