Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar

Bea Cukai Malang memusnahkan rokok ilegal sebanyak 3,2 juta batang di fasilitas PT Alam Sinar, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (3/12/2025).

Riki Chandra
Rabu, 03 Desember 2025 | 20:17 WIB
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
Bea Cukai Malang musnahkan rokok ilegal. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Bea Cukai Malang musnahkan 3,2 juta batang rokok ilegal.

  • Penindakan rokok ilegal turun karena kepatuhan pelaku usaha meningkat.

  • Kerugian negara akibat rokok ilegal tembus miliaran rupiah.

     

SuaraMalang.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Jawa Timur, memusnahkan rokok ilegal sebanyak 3,2 juta batang di fasilitas PT Alam Sinar, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (3/12/2025). Jumlah tersebut menjadi salah satu pemusnahan terbesar tahun ini.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa jutaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Februari hingga Juli 2025.

"Pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini atas penindakan Bea Cukai Malang dari Februari 2025 sampai dengan Juli 2025 dengan total 3.208.812 batang hasil tembakau dari berbagai merk ilegal," ujar Johan.

Seluruh pemusnahan dilakukan berdasarkan surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, masing-masing bernomor S-157/MK/KN.4/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan S-264/MK/KN.4/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Dari laporan resmi, nilai total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4,43 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 2,39 miliar.

Johan menambahkan, jumlah penindakan pada 2025 justru mengalami penurunan 10–15 persen dibandingkan 2024. Penurunan tersebut disebabkan meningkatnya kepatuhan pengusaha rokok dalam mengurus izin edar resmi.

Tren positif itu juga didukung pengawasan intensif melalui operasi lapangan yang terus dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

"Barang pelanggaran yang sudah kami bawa ke kantor tidak ada cerita dikembalikan," ujarnya.

Pengurusan izin kini tak hanya dilakukan oleh pengusaha besar, tetapi juga pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dinilai berkontribusi pada menurunnya jumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Agus Sudarmadi melalui Kepala Seksi Penindakan, Rudi Aditya, menyebut bahwa sepanjang 2025 terdapat 1.232 penindakan mencakup hasil tembakau, minuman beralkohol, dan narkotika.

Penindakan hasil tembakau mencapai 85,94 juta batang, minuman beralkohol 35.063 liter, dan narkotika sebanyak 342.944 butir. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak