Pelatih Tari di Kota Malang Cabuli 7 Anak Didiknya, Berdalih Ritual Supaya Menari Lebih Baik

Perbuatan asusila YR dilakukan di rumah istrinya sekaligus sebagai sanggar atau tempat latihan menari. Persisnya di Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 20 Januari 2022 | 14:02 WIB
Pelatih Tari di Kota Malang Cabuli 7 Anak Didiknya, Berdalih Ritual Supaya Menari Lebih Baik
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap tujuh anak di bawah umur dengan tersangka YR (37) di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/1/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Pelatih tari di Kota Malang berinisial YR (37) ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap sejumlah tujuh anak didiknya. Seluruh korban masih berstatus pelajar SMP.

Perbuatan asusila YR dilakukan di rumah istrinya sekaligus sebagai sanggar tari atau tempat latihan menari. Persisnya di Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Kejadian itu dilaporkan tanggal 17 dan 18 Januari. Saat itu kami amankan YR satu pelaku 37 tahun warga Kota Malang," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (20/1/2022).

"Korban sekolah rata-rata SMP. Itu satu kelompok tari," sambung dia.

Baca Juga:Kota Malang Waspada DBD, Tercatat 35 Kasus Sepanjang Januari 2022

Kepada penyidik, YR berdalih pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan untuk ritual atau meditasi agar para korban bisa menari lebih baik. Modusnya, korban diarahkan untuk ke lantai dua rumah istri.

Kemudian YR menyarankan setiap korban untuk melepas pakaian dan menggambar tubuh korban yang telanjang tersebut.

"Ritual itu dilakukan untuk dapat menari dengan baik di lantai dua ,ada satu kamar di sana. Di sana juga dilakukan ritual-ritual seperti itu agar korban percaya. Dari situ pelaku mensetubuhi," ujar dia.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, beberapa korban bahkan ada yang sampai disetubuhi sebanyak tiga kali.

"Akibat dari perbuatan pelaku tidak ada yang hamil. Kami masih berpikir masalah psikologis mengedepankan trauma healing ke korban," ujar dia.

Baca Juga:Belasan Siswa dan Guru MAN 2 Kota Malang Terkonfirmasi Positif COVID-19


Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, polisi juga mendalami keterlibatan dari istri siri YR.


Sebab, istri YR mengetahui ada ritual seperti itu, namun tidak tahu proses pencabulan dan persetebuhan yang dilakukan YR.


"Kita masih dalami apakah keterlibatan dari istrinya. Kalau ritual tahu tapi perbuatannya tidak," ujar dia.


Atas perbuatannya, YR terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.


"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 termasuk Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup dia

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak