SuaraMalang.id - Pelatih tari di Kota Malang berinisial YR (37) ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap sejumlah tujuh anak didiknya. Seluruh korban masih berstatus pelajar SMP.
Perbuatan asusila YR dilakukan di rumah istrinya sekaligus sebagai sanggar tari atau tempat latihan menari. Persisnya di Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Kejadian itu dilaporkan tanggal 17 dan 18 Januari. Saat itu kami amankan YR satu pelaku 37 tahun warga Kota Malang," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (20/1/2022).
"Korban sekolah rata-rata SMP. Itu satu kelompok tari," sambung dia.
Baca Juga:Kota Malang Waspada DBD, Tercatat 35 Kasus Sepanjang Januari 2022
Kepada penyidik, YR berdalih pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan untuk ritual atau meditasi agar para korban bisa menari lebih baik. Modusnya, korban diarahkan untuk ke lantai dua rumah istri.
Kemudian YR menyarankan setiap korban untuk melepas pakaian dan menggambar tubuh korban yang telanjang tersebut.
"Ritual itu dilakukan untuk dapat menari dengan baik di lantai dua ,ada satu kamar di sana. Di sana juga dilakukan ritual-ritual seperti itu agar korban percaya. Dari situ pelaku mensetubuhi," ujar dia.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, beberapa korban bahkan ada yang sampai disetubuhi sebanyak tiga kali.
"Akibat dari perbuatan pelaku tidak ada yang hamil. Kami masih berpikir masalah psikologis mengedepankan trauma healing ke korban," ujar dia.
Baca Juga:Belasan Siswa dan Guru MAN 2 Kota Malang Terkonfirmasi Positif COVID-19
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, polisi juga mendalami keterlibatan dari istri siri YR.
Sebab, istri YR mengetahui ada ritual seperti itu, namun tidak tahu proses pencabulan dan persetebuhan yang dilakukan YR.
"Kita masih dalami apakah keterlibatan dari istrinya. Kalau ritual tahu tapi perbuatannya tidak," ujar dia.
Atas perbuatannya, YR terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 termasuk Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup dia
Kontributor : Bob Bimantara Leander