Aries Apriyanto Diringkus Polres Pasuruan Akibat Remas Bagian Vital Tubuh Wanita, Berdalih Khilaf

Tersangka mengaku sudah dua kali beraksi begal payudara. Namun, baru korban terakhirnya yang berani melaporkan ke polisi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 19 Januari 2022 | 15:56 WIB
Aries Apriyanto Diringkus Polres Pasuruan Akibat Remas Bagian Vital Tubuh Wanita, Berdalih Khilaf
Tersangka begal payudara di Mapolres Pasuruan. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Aries Apriyanto (29) warga Bangil Pasuruan ditangkap polisi lantaran aksi tak senonohnya yang meremas bagian vital pada tubuh wanita di jalanan atau biasa dikenal begal payudara

Tersangka mengaku sudah dua kali beraksi. Namun, baru korban terakhirnya yang berani melaporkan ke polisi.

Diketahui aksi sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernisial F (35) menjadi sasaran pencabulan tersangka. Sedangkan aksi cabul pertama menargetkan seorang siswi SMP.

"Sekitar sembilan bulan lalu saya pernah melakukan juga. Tapi korbannya anak SMP dan tidak lapor (polisi)," kata Aries saat dihadirkan di Mapolsek Pasuruan, mengutip dari Beritajatim.com, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:Banjir Parah di Pasuruan Rendam 13 Gardu Distribusi PLN, Listrik Dimatikan

Tersangka mengaku khilaf melakukan pelecehan seksual tersebut lantaran tidak bisa menahan nafsunya.

"Awalnya nggak ada niatan, cuman pas lihat korban pakai baju ketat, saya khilaf," imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan,  motif tersangka melakukan begal payudara hanya spontanitas. Tersangka mengaku tidak kuat menahan nafsu.

"ada minggu (20/1/2022), tersangka setelah mencari makan memepet korban di gang kecil. Lalu dengan tangan kirinya pelaku meremas bagian dada kanan korban," ungkapnya.

Berdasarkan dari pantauan CCTV, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat bekerja menjaga Pom Bensin Mini di Desa Kemaden, Bangil, Kabupaten Pasuruan. Akibat perbuatan cabulnya tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga:Belasan Desa di Pasuruan Terendam Banjir Setinggi 1,5 Meter Tiga Hari Ini

“Kami amankan barang bukti motor Yamaha Xeon yang dikendarai tersangka, berserta pakaian yang dikenakan tersangka dan korban. Terancam pasal 289 KUHP subsider 281 KUHP terkait perbuatan cabul yang menyerang kesusilaan dengan pidana maksimal 9 tahun penjara, ” tutupnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak