Selain itu, DL telah menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut dan tidak menyesali perbuatannya.
"Dan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan," tutur Eko.
Sementara hal meringankan tuntutan kepada AR karena belum pernah dihukum atau melakukan tindak pidana, berperilaku sopan dan juga telah mengembalikan kerugian negara.
"Dan yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuh dia.
Baca Juga:Terlilit Kasus Dugaan Korupsi, Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditahan
Sementara itu, persidangan akan dilanjutkan pada Senin (26/1/2022) pekan depan. Agendannya adalah pembacaan pledoi.
Sebagai informasi, DL melakukan korupsi anggaran Biaya Penunjang Operasional Penyelanggaran Pendidikan (BPOPP) dan Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA BUN) SMKN 10 Malang tahun anggaran 2019-2020 dan 2019.
Dalam menjalankan aksi korupsinya, DL hendak membangun proyek pembangunan dan perawatan sejumlah ruangan dan gedung SMKN 10 Malang.
Dalam penggarapan proyek tersebut, DL ternyata tidak memakai rekanan yang jelas. DL bersama orang kepercayaannya menggarap sendiri seluruh proyek tersebut.
Sementara AR peranannya adalah menjadi otak untuk mencari nama rekanan dalam proyek itu. Ada 11 perusahaan rekanan yang diajak kerjasama dalam pembangunan dan perawatan gedung dan ruangan sekolah itu.
Baca Juga:Giliran Wakil Kepala SMKN 10 Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Namun 11 rekanan itu tidak tahu menahu. Kedua terdakwa hanya meminjam nama perusahan rekanan itu dan hanya memberi bagian 2,5 persen dari setiap proyek kepada rekanan. Total korupsi yang dilakukan keduanya pun mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.