SuaraMalang.id - Kemarin kepolisian Banyuwangi mengamankan 15 pengunjung sebuah tempat karaoke di Banyuwangi. Dalam penggerebekan itu dua gadis di bawah umur kedapatan telanjang dan menari striptis.
Dua gadis belia tersebut telanjang bersama dua lelaki hidung belang di sebuah ruangan karaoke. Mereka kemudian diamankan dan didata ke kantor kepolisian resor setempat, Jumat (15/01/2022).
Saat ini, polisi menggelar rekonstruksi kasus pornografi tersebut. Dalam kegiatan rekonstruksi ini, polisi memperagakan seluruh adegan secara lengkap.
Mulai dari tamu memesan ruang karaoke, memilih pemandu lagu hingga adegan tarian erotis (striptease dance). Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan.
Baca Juga:Ayah Edan Hamili Anaknya dan Paksa Gugurkan Kandungan di Banyuwangi
Ia menyebut rekonstruksi ini digelar sekaligus olah TKP untuk melengkapi proses pendalaman penyidikan yang dilakukan polisi atas dugaan kasus pornografi dan perdagangan manusia tersebut.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari proses melengkapi penyidikan kami. Ini merupakan rangkaian yang harus dilakukan," kata Iptu Lita, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Sabtu (15/1/2022).
Iptu Lita menyebut, ada dua room yang digunakan. Yakni room 501 dan 502. Room ini memiliki ruang kecil berkapasitas maksimal 5 orang dengan ukuran sekitar 3,5 x 3 m.
Pertama, tamu yang datang harus menuju ke meja kasir untuk melakukan order room. Disini, tamu ditanyai akan melakukan reservasi berapa orang. Kasir akan menentukan room yang sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya di adegan kedua dan ketiga, tamu diantar menuju ruangan oleh mami. Tamu diajak untuk menuju ruang pemandu lagu. Di ruang ini semua pemandu lagu berkumpul layaknya etalase. Tamu dipersilahkan memilih pemandu sesuka hati.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 15 Januari 2022 untuk Wilayah Jember Bondowoso Situbondo dan Banyuwangi
Adegan keempat dan kelima, tamu dengan tersangka diantar menuju room yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan. Dalam kasus ini menggunakan room 501 dan 502.
- 1
- 2