SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota menetapkan korban pengeroyokan di taman Jalan Merbabu Kota Malang, berinisial SW pada 20 November 2021 lalu sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.
Kasus pencabulan itu dilakukan SW terhadap perempuan berinisial LN. Laporan dugaan pencabulan itu pun sudah diterima pada November 2021 lalu. SW dan LN sendiri merupakan teman. Waktu kejadian pengeroyokan LN berada di mobil SW.
Waktu pengoroyokan itu, LN hendak mengajak bicara SW terkait dugaan pencabulan. Namun SW ketakutan dan mengegas mobilnya hingga membuat gaduh hingga akhirnya secara spontan dikeroyok oleh beberapa teman LN.
"Kami mendalami laporan kasus dugaan pencabulan. Lalu setelah melakukan pendalaman dan mendapatkan Barang Bukti, SW kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin (27/12/2021).
Baca Juga:Tahun Ini 10 Persen Pengguna Narkoba di Malang Anak-anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya, SW pun terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dan tersangka sudah kami tahan di Polresta (Malang Kota)," kata dia.
Sementara itu, LN yang ditemui Suara.com pada Selasa (30/11/2021) lalu di Kota Malang berujar, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat SW dan LN bersama tiga teman lainnya ke kafe pada Jumat (19/12/2021).
Di kafe tersebut kondisi LN sudah tidak sadar. Kepalanya pun disandarkan ke meja.
"Nah waktu itu si SW ini mau merangkul saya. Saya duduk sejajar dengan dia. Tapi pas tangannya ke saya saya kipatkan (tolak). Tiga teman saya sudah meninggalkan saya dan SW ke salah satu klub malam," ujarnya ke wartawan saat ditemui di salah satu kafe di Kota Malang, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:Pertama di Jatim, 4 Warga Malang Dicurigai Positif Omicron Sebab Hasil PCR Banyak Virusnya
Karena kondisi tidak sadar, SW pun membawa LN ke sebuah hotel di Kota Malang untuk beristirahat terlebih dulu.
Namun anehnya SW memberi informasi ke rekan-rekan LN bahwa dia membawa LN pulang ke rumah LN. "Setelah sampai di hotel saya itu sudah pakai kursi roda. Saya tahunya menurut CCTV," kata dia.
Waktu di ruangan hotel itu, LN pun sudah tidak berdaya. Dia pun bertanya-tanya, jika memang SW hendak menjaganya yang tidak sadar, seharusnya memesan ruangan yang mempunyai dua tempat tidur.
"Tapi dia pesennya yang single bed (satu tempat tidur). Padahal di hotel itu ada yang twin bed (dua tempat tidur)," ujarnya.
Hal yang tidak diinginkannya pun terjadi. Sekitar pukul 03.00 dini hari Sabtu (20/11/2021), SW diduga mencoba mencabuli LN.
"Dia ingin mencium ke arah muka saya, tetapi tidak bisa karena saya ngeles (mengelak), tadinya dia mau ke leher saya ngeles lahi, akhirnya kena leher sebelah kiri. Kemudian dia mau membuka kancing celana saya yang ada lima kancing. Yang terbuka satu dan tangannya masuk ke dalam celana saya," cerita dia.
Namun tak sampai masuk terlalu dalam, tangan SW langsung dipaksa keluar. LN pun langsung sadar dan meminta kunci mobil dan hanphonenya lalu pulang dari hotel itu.
"Waktu itu memakai mobil saya. Saya pergi membawa kunci dan nyetir sendiri pulang. Katanya (Kata SW) handphone saya di mobil. Tapi tidak ada HP pas saya di rumah dan sudah saya geledah di mobil," ujarnya.
Dia pun sesampai di rumah meminta adeknya untuk menemannya ke SW lagi. HP-nya masih tidak diketahui keberadannya.
"Dan saya ke hotel lagi adek saya menunggu di parkiran basement hotel. itu sudah ada SW di sana dan saya meminta HP saya. Ternyata dibawa SW ini kenapa nggak bilang dari tadi gitu kan," imbuhnya.
Selanjutnya, LN semakin yakin bahwa dia memang dicabuli oleh SW. Hal itu diyakininya saat siang harinya Sabtu (20/11/2021), SW mengirim pesan singkat melalui applikasi Whatsapp.
Intinya terkait permintaan maaf SW telah melakukan hal yang tidak senonoh ke LN. "Di situ SW sudah kirim WA ke saya minta maaf 'saya khilaf dan lain-lain," kata dia.
Tidak mau menyelesaikan masalah tersebut secara daring, LN pun meminta bertemu langsung dengan SW supaya tidak ada salah paham.
Pertemuan itu terjadi di mini market di Jalan Simpang Balapan Kota Malang.
"Setelah sampai di Alfamidi Simpang Balapan saya menunggu SW. Terus saya ditemani teman saya cewek. Dan saya ajak pula ke mobil SW, teman saya duduk di belakang saya di depan sama SW," ujarnya.
Dia pun meminta SW untuk berhenti di sekitar Jalan Merbabu tempat terjadinya pengeroyokan, tidak jauh dari titik awal bertemu.
"Aku bilang ke SW kita ke EF saja dekat Simpang Balapan itu alasannya untuk nurutin Eza (teman perempuan LN)," kata dia.
Teman perempuan LN pun sesampainya di lokasi langsung turun dari mobil. LN pun juga mau turun. Namun saat dia sudah membuka pintu mobil, SW menancapkan gas mobilnya.
"Spontan saya langsung jatuh di jok mobil langsung aku teriak-teriak dan aku narik hand rem terus ganti perseneleng itu dari D ke P. Itu mobil matic," kata dia.
Mobil SW pun waktu itu berknalpot brong. Otomatis saat digas sekaligus mengerem terdengar suara nyaring dan menarik perhatian orang sekitar.
"Setelah mobil berhenti teman-teman ku langsung ke sana dan aku ambil kunci mobilnya," ujarnya menambahkan.
Dia pun bercerita waktu itu SW memang turun dari mobil tapi SW mencoba kabur. Padahal LN ingin mengajak bicara baik-baik terkait hal yang terjadi di hotel saat dia tidak sadarkan diri.
"SW turun dari mobil mau lari. Spontan anak-anak narik bajunya si SW dan di situlah pengeroyokan terjadi. Itu spontan tidak ada komando dari saya," tukasnya.
LN pun mengatakan, tujuan teman-temannya di lokasi adalah menemani LN saja. LN pun sudah memberitahu teman-temannya untuk tidak melakukan kekerasan.
"Saya sudah ingatkan kalau bisa diajak ngomong , diajak ngomong baik-baik dulu. Tapi itu lah spontan karena SW tancap gas dan mau membawa kabur saya," ujarnya.
Dia pun menduga alasan SW mencoba kabur dengan tancap itu karena takut.
"Mungkin dia takut. Karena di situ kan posisi ada adek saha. Dia tahu kalau itu adek saya, mungkin dia takut kalau ada anggota keluarga saya tahu masalah ini," katanya.
Kekinian dia sudah melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota pada 22 November 2021 lalu.
Visum pun telah dilakukan pada 24 November 2021 lalu dan hasilnya sudah diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kontributor : Bob Bimantara Leander