SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota menetapkan korban pengeroyokan di taman Jalan Merbabu Kota Malang, berinisial SW pada 20 November 2021 lalu sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.
Kasus pencabulan itu dilakukan SW terhadap perempuan berinisial LN. Laporan dugaan pencabulan itu pun sudah diterima pada November 2021 lalu. SW dan LN sendiri merupakan teman. Waktu kejadian pengeroyokan LN berada di mobil SW.
Waktu pengoroyokan itu, LN hendak mengajak bicara SW terkait dugaan pencabulan. Namun SW ketakutan dan mengegas mobilnya hingga membuat gaduh hingga akhirnya secara spontan dikeroyok oleh beberapa teman LN.
"Kami mendalami laporan kasus dugaan pencabulan. Lalu setelah melakukan pendalaman dan mendapatkan Barang Bukti, SW kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Senin (27/12/2021).
Baca Juga:Tahun Ini 10 Persen Pengguna Narkoba di Malang Anak-anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya, SW pun terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dan tersangka sudah kami tahan di Polresta (Malang Kota)," kata dia.
Sementara itu, LN yang ditemui Suara.com pada Selasa (30/11/2021) lalu di Kota Malang berujar, kasus dugaan pencabulan itu bermula saat SW dan LN bersama tiga teman lainnya ke kafe pada Jumat (19/12/2021).
Di kafe tersebut kondisi LN sudah tidak sadar. Kepalanya pun disandarkan ke meja.
"Nah waktu itu si SW ini mau merangkul saya. Saya duduk sejajar dengan dia. Tapi pas tangannya ke saya saya kipatkan (tolak). Tiga teman saya sudah meninggalkan saya dan SW ke salah satu klub malam," ujarnya ke wartawan saat ditemui di salah satu kafe di Kota Malang, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:Pertama di Jatim, 4 Warga Malang Dicurigai Positif Omicron Sebab Hasil PCR Banyak Virusnya
Karena kondisi tidak sadar, SW pun membawa LN ke sebuah hotel di Kota Malang untuk beristirahat terlebih dulu.