Pelaku Penganiayaan Korban Pemerkosaan di Malang Divonis 6 Bulan Penjara

Otak pelaku penganiayaan atau pengeroyokan korban pemerkosaan siswi SD di Kota Malang divonis bersalah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 25 Desember 2021 | 13:06 WIB
Pelaku Penganiayaan Korban Pemerkosaan di Malang Divonis 6 Bulan Penjara
Ilustrasi hukum --Otak pelaku penganiayaan atau pengeroyokan korban pemerkosaan siswi SD di Kota Malang divonis bersalah. [Pixabay]

SuaraMalang.id - Otak pelaku penganiayaan atau pengeroyokan korban pemerkosaan siswi SD di Kota Malang divonis bersalah. Majelis hakim memutuskan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa berinisial N yang masih di bawah umur tersebut.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sri Hariyani di Pengadilan Negeri Malang, Jumat (24/12/2021). Pelaku anak N terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

"Pelaku anak N terbukti bersalah. Majelis hakim memutuskan mengadili pelaku anak N dengan hukuman berupa pidana penjara selama enam bulan. Selain itu, majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp2.750.000 kepada pelaku anak N," terangnya mengutip dari Timesindonesia.co.id --jejaring media Suara.com, Sabtu (25/12/2021).

Sedangkan empat pelaku lainnya divonis bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga:Sopan Selama Persidangan, Pelaku Pemerkosaan Anak di Malang Divonis Ringan

"Keempat pelaku anak terbukti bersalah dan turut serta melakukan penganiayaan (perundungan). Sehingga majelis hakim memutuskan hukuman berupa pelatihan kerja selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Antasena Magelang," jelas Sri Hariyani.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga membeberkan yang memberatkan dan meringankan putusan kelima pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.

Pemberatan pelaku, alasannya karena telah meresahkan masyarakat, tidak membantu peran pemerintah terkait perlindungan anak serta korban dan orangtua korban belum memaafkan tindakan pelaku anak.

"Untuk yang meringankan, pelaku anak telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pelaku anak berinisial N, Heri Budi mengatakan, kliennya tersebut akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Baca Juga:Pemerkosa Bocah SD di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara

"Pihak orangtua dari kelima pelaku anak, menerima putusan majelis hakim tersebut. Untuk pelaku anak N, akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Malang. Hal itu dikarenakan, pelaku anak N masih memiliki anak yang masih berusia 2,5 bulan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak