Sopan Selama Persidangan, Pelaku Pemerkosaan Anak di Malang Divonis Ringan

Pelaku yang masih anak di bawah umur juga jadi pertimbangan hakim.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 Desember 2021 | 16:00 WIB
Sopan Selama Persidangan, Pelaku Pemerkosaan Anak di Malang Divonis Ringan
ilustrasi hukum, sidang, pengadilan --kasus pemerkosaan anak di Malang. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Kuasa hukum pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial Y, Ossy Haryoto buka suara terkait vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diberitakan, siswi SD di Kota Malang jadi korban pemerkosaan. Kasus ini viral berawal dari beredarnya video pengeroyokan terhadap korban oleh sejumlah remaja putri. JPU menuntut terdakwa Y dihukum 6 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 12 juta. 

Namun vonis yang diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (23/12/2021) lebih ringan, yakni hukuman empat tahun masa kurungan, ditambah lima bulan rehabilitasi dan juga membayar Rp245 ribu sebagai ganti rugi kepada korban.

"Pertama ada pengurangan tuntutan dari JPU karena anak divonis empat tahun di LP anak lima bulan di Magelang. Terbukti yang disampaikan oleh jaksa itu terbukti. Dari pembelaan kita sehingga meringankan vonisnya," ujar Ossy, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SD di Malang

Dijelaskannya, ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan hakim meringankan vonis kepada kliennya.

"Karena usia masih anak. Kedua lingkungan atau pergaulan hidupnya buruk, dan selama persidangan sangat sopan," jelasnya.

Sementara itu untuk pengurangan restitusi yang berkurang itu dikarenakan pelaku Y tidak terbukti mengambil handphone atau ponsel milik korban.

"Karena berkaitan dengan pelaku tidak ambil handphone korban. Dan tidak tahu siapa yang mengambil rekannya yang lain mungkin," ujar dia.

Ossy pun tidak bisa menjelaskan, apakah pelaku akan mengajukan banding atau tidak. 

Baca Juga:Sidang Perdana Pelaku Pengeroyokan Korban Pelecehan Seksual di Malang, Ini Dakwaannya

"Secara formal pelaku akan memikirkan hasil vonis itu, maksimalnya (waktu pikir-pikir) tujuh hari setelah vonis. Jika tidak banding, maka secara inkrahnya dia dijatuhi hukuman vonisnya," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini