SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kabag Hukum Pemkab Probolinggo, Priyo Siswoyo, hari ini Jumat (24/12/2021).
Priyo dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan atas kasus jual beli jabatan oleh Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.
Untuk statusnya sendiri, Ia diperiksa oleh komisi sebagai saksi dalam kasus yang juga menjerat anggota DPR RI Hasan Aminudin yang juga suami dari Bupati Nonaktif Puput.
Seperti dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Penyidik memanggil seorang saksi bernama Priyo Siswoyo.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Probolinggo Kota," ujarnya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat siang (24/12/2021).
Baca Juga:Catat! Warga Probolinggo yang Mau ke Swalayan Wajib Vaksin 2 Kali
Dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, sebanyak 18 terdakwa telah dibawa ke Surabaya sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara untuk tersangka lainnya yaitu Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin serta dua tersangka lainnya yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton masih diperpanjang masa penahanannya.
Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri,bpada Selasa (12/10/2021) lalu.
Tantri dan Hasan, menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI.
Pada 30 2021 Agustus dini hari lalu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Cewek Mati Misterius di Kamar Hotel Probolinggo, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya