SuaraMalang.id - Kasus pelecehan seksual dan perundungan terhadap siswa di sekolah terjadi di SMA Al-Izzah Islamic International Boarding School, Kota Batu, mendapat respons dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI pun akan melakukan evaluasi terhadap pengawasan sekolah berkonsep asrama itu. Seperti dijelaskan Komisioner KPAI, Putu Elvina.
Putu mengatakan masih ada kelonggaran pengawasan oleh pihak sekolah. Sebab, sekolah tidak tahu kasus tersebut terjadi hingga laporan diterima.
Seperti diketahui, kasus tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2020 lalu. Namun, dilaporkan dan diselesaikan pada bulan Juli 2021 lalu.
Baca Juga:Jajan Sendirian ke Warung, Bocah 5 Tahun di Sumut Diduga Jadi Korban Pelecehan
"Pengawasannya masih sangat itu ya longgar ya, sehingga mereka (pihak sekolah) gak tau apa yang terjadi di antara sesama siswa," katanya.
Putu menambahkan, seharusnya dengan adanya kelonggaran itu, pihak sekolah tidak terkesan menutup-nutupi kasus yang sensitif itu.
Pasalnya, jika pihak sekolah terbuka terkait kasus itu, lembaga terkait mampu membantu untuk melakukan penanganan kasus itu.
Sebab, dengan konteks pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur maka harus ada penanganan khusus. Baik korban dan pelaku harus direhabilitasi.
"Semua orang tahu manajemen bahwa ada masalah eksklusififas namun tidak kemudian meniscahyakan pihak-pihak lain memberikan masukan. Janhan sampai kemudian sudah menjadi kasus kita repot semua. Kasus satu atau dua tahun terbongkar didiamkan sekolah tidak merespon dengan alasan aib dan lain sebagainya," tutur dia.
Baca Juga:Pelecehan Seksual di Boarding School Kota Batu, Kepsek Sebut Pelaku Sudah Tobat
Putu menjelasakan, dengan cara pihak sekolah yang terkesan tertutup itu secara tidak langsung menunjukan pihak sekolah tidak berpihak ke korban.