Bos Rokok di Malang Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Miliar

Seorang pengusaha rokok di Malang Jawa Timur ( Jatim ) menjadi tersangka kasus penggelapan pajak dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.

Muhammad Taufiq
Selasa, 21 Desember 2021 | 16:25 WIB
Bos Rokok di Malang Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Miliar
Bos Rokok di Malang jadi tersangka kasus penggelapan pajak [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Seorang pengusaha rokok di Malang Jawa Timur ( Jatim ) menjadi tersangka kasus penggelapan pajak dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.

Bos perusahaan rokok itu beinisial CA. Kini ia telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III.

Seperti dijelaskan Humas Kanwil DJP Jatim III, Idham Budiarso, tersangka CA diduga kuat secara sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Direktorat Jenderal Pajak menganut asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:Satpam Perumahan di Malang Tertimbun Tanah Longsor

"Sebelum dilakukan penegakan hukum, telah dilaksanakan langkah persuasif dengan mengingatkan tersangka untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya," katanya menegaskan.

Sampai akhirnya tersangka ditahan sebab dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, tersangka juga diduga kuat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, dalam kurun masa pajak Agustus 2015 sampai dengan Desember 2016. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka CA mencapai Rp 2,1 miliar.

Idham menegaskan, perbuatan tersangka tersebut merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ia melanjutkan, upaya persuasif telah dilakukan DJP sejak Februari 2017 dan kepada wajib pajak telah diberikan kesempatan melunasi utang pajaknya hingga Maret 2018. Pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan dan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum penyidikan.

Baca Juga:Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SD di Malang

Tersangka CA juga telah diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dalam kurun waktu April 2018 sampai dengan Juli 2021. Akan tetapi, wajib pajak tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

News

Terkini

Kisah haru meliputi keluarga Hernik Martika S (54) di Kota Malang Jawa Timur. Mereka bahagia bukan kepalang setelah anggota keluarganya itu pulang setelah 37 tahun hilang.

News | 11:23 WIB

Sejumlah saksi diperiksa oleh kepolisian dalam kasus penipuan investasi robot trading ATG dengan tersangka Wahyu Kenzo. Kasus ini menggegerkan publik beberapa hari belakangan.

News | 09:14 WIB

Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak yang sedang meronta kesakitan di rumah sakit, beredar di media sosial.

News | 10:16 WIB

Dukungan untuk bos Robot Trading ATG Wahyu Kenzo dalam bentuk karangan bunga berjejer di Monumen Tugu Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/3/2023).

News | 08:47 WIB

Nama Wahyu Kenzo segera menjadi sorotan publik beberapa hari belakangan ini. Pria yang dijuluki crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan robot trading

News | 08:56 WIB

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

News | 08:34 WIB

Sejumlah karangan bunga dari korban penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo memenuhi halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (9/3/2023).

News | 21:16 WIB

Baru-baru ini sebuah video viral di kalangan warga Malang Jawa Timur ( Jatim ). Kontennya tentang sapi yang melahirkan pedet (anakan sapi) berkepala dua.

News | 10:33 WIB

Kapolres Malang Kota Kombes Polisi Budi Hemanto menerangkan kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY.

News | 18:22 WIB

Media sosial dihebohkan dengan unggahan akun TikTok @geempredator yang mengungkap soal kasus penyebaran foto sejumlah orang di akun Twitter "dewasa".

News | 13:36 WIB

Selain itu, beban kepada manajemen juga akan meningkat akibat terlalu lama berada di Jakarta.

News | 20:07 WIB

Dua perampok sadis bersenjata tajam tak segan-segan melukai korbannya di kawasan Malang Jawa Timur ( Jatim ). Keduanya merupakan residivis kasus serupa.

News | 10:54 WIB

Gempa bumi mengguncang Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ) pagi ini, Senin (06/03/2023). Informasi gempa ini dilaporkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

News | 09:35 WIB

Empat remaja Pasuruan yang videonya viral melakukan perundungan, menendang, membanting dan menginjak korban akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

News | 09:13 WIB

Vicky Hermansyah, satu dari ratusan korban tragedi Kanjuruhan berharap bisa kembali bekerja dan menghidupi keluarganya.

News | 15:26 WIB
Tampilkan lebih banyak