Aksi Perempuan Bersatu di Malang Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PKS

Perempuan Bersatu Melawan Penindasan atau 'Petasan' di Malang mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS).

Muhammad Taufiq
Jum'at, 10 Desember 2021 | 13:55 WIB
Aksi Perempuan Bersatu di Malang Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PKS
Aksi perempuan di Kota Malang desak pemerintah segera sahkan RUUPKS [SuaraJatim/Bob Bimantara]

SuaraMalang.id - Perempuan Bersatu Melawan Penindasan atau 'Petasan' di Malang mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS).

Seperti diketahui kini Mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Baleg, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.

Koordinator Lapangan Massa Aksi, Reni Eka Mardiana, mengatakan kalau RUU TPKS itu tidak ada bedanya dengan KUHP yang sudah ada sebelumnya.

Baca Juga:Ke UIN Malang, Gus Muhaimin Ingatkan Peran Penting Parlemen Kampus

Dia menyebut, RUU TPKS tidak bersifat inklusif. Artinya, di undang-undang tersebut nantinya korban masih tidak dilindungi haknya. Korban dalam menjalani proses hukum butuh pendampingan psikologis. Sementara di RUU TPKS sendiri tidak mengatur hal tersebut.

"Padahal korban juga butuh pemulihan psikologis ke psikiater atau apa. Kalau di RUU TPKS gak ada negara seperti lari dari tanggung jawab untuk melindungi hak korban yang masih trauma. Gak spesifik di RUU TPKS perlindungannya seperti apa," ujar dia di sela-sela aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jumat (10/12/2021).

Reni uga menambahkan, hak korban untuk didampingi oleh psikolog atau psikiater itu sangat penting.

Pasalnya, korban kekerasan seksual kebanyakan masih trauma dan tidak bisa bicara saat kasusnya nanti ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Dan ada istilah nanti korban bisa jadi pelaku. Di sinilah pentingnya penanganan khusus untuk korban dan RUU PKS itu ada pasal yang melindungi hak-hak korban. Maka dari itu kami di sini mendesak RUU PKS ditindak lanjuti," ujar dia.

Baca Juga:Ini Penjelasan Dokter Usai Periksa Joko, Warga Malang yang Buta Setelah Vaksin Covid

Reni menyebut bahwa dampak dari tidak adanya undang-undang yang mengatur terkait perlindungan korban kekerasan seksual juga ada di Malang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini