Sementara ini, wanita yang tergabung dalam Woman March Malang (WMM) itu menyebut ada lima korban kekerasan seksual yang melapor kepada WMM.
"Dari revenge porn, hampir diperkosa dicium-cium gitu, terus pemaksaan KB, dan cat calling itu laporan yang kami terima," kata dia.
Dia menyebut para korban yang merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya itu sebenarnya telah melapor kepada pihak kampus dan fakultas melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP).
"Namun tidak mendapat hak yang diinginkan korban. Di sini kampus tidak hadir. Bahkan korban sampai melapor ke WCC (Woman Cricis Center) juga tidak mendapat hal yang diinginkan. Di sinilah bukti bahwa korban masih tidak diperhatikan. Apalagi mau laporan ke penegak hukum ya malah tidak tertangani. Jadi tahapannya masih di fakultas saja dan tidak sesuai ekspektasi," kata dia.
Baca Juga:Ke UIN Malang, Gus Muhaimin Ingatkan Peran Penting Parlemen Kampus
Sementara itu, lima korban itu kini masih dalam tahap pendampingan. Kata dia, korban masih menyanggah bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual.
"Mereka sekarang ini masih denial begitu. Kami terus dampingi dan beri ruang aman. Sementara laporan dari kampus itu hanya memberikan sanksi ke pelaku namun sifatnya hanya skorsing organisatoris tidak memuaskan bagi korban," tutur dia.
Dia pun berharap segera anggota dewan pusat bisa memperhatikan nasib lima korban dan korban-korban lainnya yang belum berbicara.
"Caranya segera sahkan RUU PKS jangan kebiri pasal-pasal yang ada di sana seperti di RUU TPKS," katanya menegaskan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Baca Juga:Ini Penjelasan Dokter Usai Periksa Joko, Warga Malang yang Buta Setelah Vaksin Covid