Komnas Perlindungan Anak Mengawal Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Ketua Komans PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya telah mengirim sekitar 6 orang untuk melakukan pendampingan hukum dan terapi psikososial terhadap korban.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 November 2021 | 14:14 WIB
Komnas Perlindungan Anak Mengawal Kasus Kekerasan Seksual di Malang
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka usai melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual anak di Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraMalang.id - Komnas Perlindungan Anak turut mengawal kasus perundungan siswi SD korban kekerasan seksual di Kota Malang, Jawa Timur. Komnas PA akan terus mendampingi korban hingga proses hukum tuntas.

Ketua Komans PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya telah mengirim sekitar 6 orang untuk melakukan pendampingan hukum dan terapi psikososial terhadap korban yang memang masih berusia 13 tahun tersebut.

Berdasar hasil laporan sementara yang diterimanya, korban memang mengalami trauma akibat pencabulan (kekerasan seksual) dan perundungan.

"Update posisi korban saat ini sedang dalam keadaan trauma. Maka perwakilan Komnas PA di Malang menemui korban dan melakukan pendampingan. Proses hukum, tentu mengedepankan diversi dengan melibatkan orang tua masing-masing, karena ini kegagalan orang tua," katanya seperti dikutip dari TIMES Indonesia jejaring media Suara.com, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual di Malang Bikin Gubernur Khofifah Murka, Minta Polisi Usut Tuntas

Diakui Arist, kasus tersebut sangat memilukan. Sebab, 7 orang tersangka seluruhnya merupakan anak di bawah umur, atau kisaran 18 tahun ke bawah.

"Oleh karena itu, sangat berhati-hati pendekatannya, karena memang ancamannya kalau kejahatan seksual itu dalam UU perlindungan anak kan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tapi, karena pelaku masih anak-anak, dia tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun. Itulah UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," jelasnya.

Meski telah ditetapkan tersangka, lanjut dia, Komnas PA beharap Polresta Malang Kota melakukan proses hukum berpedoman sistem peradilan pidana anak.

 "Kalau secara umum kan bisa dikebiri, hukuman seumur hidup atau hukuman mati (kejahatan seksual), itu ada di aturan UU 17 tahun 2016. Tapi karena ini pelakunya anak dan korban anak, maka penyelesaian hukum pidananya menggunakan UU 11 tahun 2012. Tidak lebih 10 tahun dan gak boleh seumur hidup," ungkapnya.

Kasus yang melibatkan para tersangka masih di bawah umur dinilainya akibat kegagalan pendidikan, terutama lingkungan terdekat.

Baca Juga:Kondisi Bocah Malang Korban Rudapaksa dan Penganiayaan yang Viral di Medsos Membaik

"Ini merupakan kegagalan proses pendidikan karakter. Orang tua (atau yang mengasuh) yang harus disalahkan, bukan anaknya. Mirisnya, diantara tujuh tersangka, hasil konfirmasi kita ada yang berusia 13 tahun," tegasnya.

Pemerintah seharusnya bisa hadir dalam melakukan pengawasan, mulai dari panti asuhan, pesantren, lingkungan sekolah hingga lingkungan tempat tinggal. Agar dapat membangun kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.

"Orang tua juga harus mengawasi secara ketat, karena kasus ini pola pengaturannya yang salah. Kalau di rumah sudah ada interaksi bersahabat dan baik, anak-anak itu setidaknya bisa mengetahui cara untuk menghindari kejadian ini," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini