SuaraMalang.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta Bareskrim Polri mengawal kasus kekerasan seksual dan persekusi anak di Kota Malang, Jawa Timur. Kementerian Sosial berharap penegakan hukum serta pendampingan terhadap korban berjalan dengan baik.
Mensos Risma melalui Pelaksana tugas Kabiro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (23/11) guna bersinergi dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Malang.
“Hari ini kami mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan,” kata Evy Flamboyan Minanda dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, mengutip dari Antara, Rabu (24/11/2021).
Dijelaskannya, Kemensos telah mengirim surat resmi kepada Bareskrim Mabes Polri untuk merespon perkara tindak kejahatan ini. Kemensos meminta Mabes Polri agar bertindak tegas terhadap pelaku. Terpenting, juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Baca Juga:Motif Penganiayaan Siswi SD Korban Pencabulan di Kota Malang
Kemensos juga memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak. Penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) perlu ditempuh dengan prosedur tersendiri.
"Kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, namun juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, dan sosialnya baik pada pelaku maupun kepada korban," kata dia.
Evy melanjutkan, penggalian informasi dari korban tidak mudah, karena mengalami trauma berat. Korban perlu bantuan dari SDM ahli untuk mengurangi ketakutannya sehingga bisa mengikuti proses pemeriksaan. Maka, menurutnya, diperlukan pendampingan dan keterlibatan SDM yang terlatih dan berpengalaman, seperti Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Keterlibatan Sakti Peksos, diharapkan hak-hak anak bisa terpenuhi, mulai dari penanganan kasus hingga saat proses penyidikan.
“ABH akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” kata Evy.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus guna mendapatkan informasi mendalam dari penanggungjawab panti asuhan putri di Kota Malang tersebut.
Baca Juga:Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan Kota Malang Ditahan
“Hari ini anak kembali diperiksa dan kami menyiapkan pendamping Sakti Peksos, karena kebayang si anak stres dan trauma diperiksa kendati polisi tidak berseragam. Tentu berbeda dengan pendekatan seorang psikolog,” katanya.
Untuk keperluan itu, melalui Balai Antasena Magelang, Kemensos melakukan asesmen untuk menghilangkan trauma psikis anak.
HN mengalami kejadian nahas berupa kekerasan seksual dan persekusi, Jumat (19/11) dan Sabtu (20/11). Kemensos meminta klarifikasi kepada penanggungjawab panti asuhan anak, sekaligus menginvestigasi apakah lembaga tersebut terdaftar atau belum. (Antara)