Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak di Malang

Kasus perundungan dan kekerasan seksual ini sempat viral di media sosial.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 23 November 2021 | 22:15 WIB
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak di Malang
Ilustrasi kasus kekerasan seksual dan penganiayaan anak di Kota Malang, Jawa Timur. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Polisi menetapkan tujuh tersangka dari 10 terduga pelaku kekerasan seksual dan penganiayaan atau perundungan kepada anak perempuan di bawah umur, Kota Malang, Jawa Timur.

"Iya benar ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka. Tadi siang setelah pemeriksaan intensif dari 10 terduga pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Selasa (23/11/2021).

Tinton menjelaskan, ketujuh tersangka termasuk itu terduga pelaku kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

"Tujuh orang ya pokoknya termasuk pelaku pencabulannya," sambungnya.

Baca Juga:Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan Kota Malang Ditahan

Sementara tiga terduga pelaku lainnya, kata Tinton, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

"Belum masih kami proses untuk kelengkapan saksi-saksi," ujarnya.

Disinggung perihal apakah penetapan tersangka juga termasuk yang merekam tindakan perundungan, Tinton belum bisa menjelaskan rinci.

"Pokoknya ada tujuh orang, ditetapkan menjadi tersangka. Karena ini perkara anak-anak, jangan terlalu detail," imbuhnya.

Tujuh tersangka itu pun dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

Baca Juga:Depresi Akut, Korban Kekerasan Seksual dan Perundungan Menangis Histeris di Kantor Polisi

"Untuk tindak kekerasan diancam hukuman lima tahun penjara, sementara kasus pencabulan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutupnya.

Seperti diberitakan, viral video seorang siswi SD disiksa oleh sejumlah orang di sebuah tanah lapang. Diketahui ternyata remaja putri itu menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial Y. Namun, oleh istri Y dituding korban sebagai perebut suami dan justru mengadu ke teman-temannya hingga terjadi pengeroyokan.

Korban sejak kecil hidup di sebuah panti asuhan, lantaran ibunya bekerja. Sedangkan ayahnya mengalami gangguan jiwa.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini