Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak di Malang

Kasus perundungan dan kekerasan seksual ini sempat viral di media sosial.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 23 November 2021 | 22:15 WIB
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak di Malang
Ilustrasi kasus kekerasan seksual dan penganiayaan anak di Kota Malang, Jawa Timur. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Polisi menetapkan tujuh tersangka dari 10 terduga pelaku kekerasan seksual dan penganiayaan atau perundungan kepada anak perempuan di bawah umur, Kota Malang, Jawa Timur.

"Iya benar ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka. Tadi siang setelah pemeriksaan intensif dari 10 terduga pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Selasa (23/11/2021).

Tinton menjelaskan, ketujuh tersangka termasuk itu terduga pelaku kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

"Tujuh orang ya pokoknya termasuk pelaku pencabulannya," sambungnya.

Baca Juga:Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan Kota Malang Ditahan

Sementara tiga terduga pelaku lainnya, kata Tinton, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

"Belum masih kami proses untuk kelengkapan saksi-saksi," ujarnya.

Disinggung perihal apakah penetapan tersangka juga termasuk yang merekam tindakan perundungan, Tinton belum bisa menjelaskan rinci.

"Pokoknya ada tujuh orang, ditetapkan menjadi tersangka. Karena ini perkara anak-anak, jangan terlalu detail," imbuhnya.

Tujuh tersangka itu pun dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

Baca Juga:Depresi Akut, Korban Kekerasan Seksual dan Perundungan Menangis Histeris di Kantor Polisi

"Untuk tindak kekerasan diancam hukuman lima tahun penjara, sementara kasus pencabulan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutupnya.

Seperti diberitakan, viral video seorang siswi SD disiksa oleh sejumlah orang di sebuah tanah lapang. Diketahui ternyata remaja putri itu menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial Y. Namun, oleh istri Y dituding korban sebagai perebut suami dan justru mengadu ke teman-temannya hingga terjadi pengeroyokan.

Korban sejak kecil hidup di sebuah panti asuhan, lantaran ibunya bekerja. Sedangkan ayahnya mengalami gangguan jiwa.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini