6 Dari 7 Tersangka Kasus Pencabulan dan Kekerasan Pada Anak di Malang Ditahan

Polisi Malang menahan enam dari tujuh tersangka terduga pelaku pelecehan seksual dan kekerasan anak di bawah umur.

Muhammad Taufiq
Rabu, 24 November 2021 | 12:53 WIB
6 Dari 7 Tersangka Kasus Pencabulan dan Kekerasan Pada Anak di Malang Ditahan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo [SuaraMalang/Bob Bimantara]

SuaraMalang.id - Polisi Malang menahan enam dari tujuh tersangka terduga pelaku pelecehan seksual dan kekerasan anak di bawah umur. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.

Ia menjelaskan kalau enam tersangka tersebut ditahan selama 15 hari. Tinton pun menyebut, selain menahan enam tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Ditahan 15 hari di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Tetap koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan ini. Untuk kepastian hukumnya," kata Tinto, Rabu (24/11/2021).

"Barang bukti pakaian-pakaian pelaku kemudian pakaian korban, selanjutnya HP, selanjutnya adalah video kami lakukan penyitaan dan koordinasi dengan Inafis Mabes Polri," katanya mengimbuhkan.

Baca Juga:Terekam CCTV, Dua Pria di Malang Gasak Dua Motor Sekaligus

Sementara satu tersangka tidak ditahan. Kata Tinton, satu tersangka itu tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Karena di bawah umur 14 tahun. Sesuai UU (Undang-Undang) sistem peradilan anak di Pasal 32 bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan," ujarnya.

Untuk peran dari tujuh tersangka itu, kata Tinton, adalah pertama pelecehan seksual. Ada satu tersangka yang berperan dalam pelecahan seksual. Buktinya berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi.

"Pertama terkait persetubuhan sudah jelas satu anak dengan hasil visum, maupun keterangan-keterangan saksi yang lain dia telah melakukan persetubuhan kepada korban," ujarnya.

Sementara untuk pengeroyokan ada enam tersangka. Mereka perannya berbeda-beda. Terdapat pula penyuruh pengeroyokan atau istri siri dari pelaku pelecehan seksual yang dijadikan tersangka.

Baca Juga:Mesum di Pinggir Jalan Serang, Video Pasangan Remaja Ini Viral di Medsos

"Ada yang memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh, ada yang memvideo, di situ sudah kami tetapkan dan kami tetapkan dari peranan tersebut. Terkait masalah yang menyuruh itu adalah bagian dari enam tersangka," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini