Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan Kota Malang Ditahan

Polisi juga mengamankan 8 pelaku penganiayaan korban kekerasan seksual yang masih di bawah umur.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 23 November 2021 | 16:44 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan Kota Malang Ditahan
Polresta Malang Kota saat menyampaikan perkembangan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual anak di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (23/11/2021). [SuaraMalang.id/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Sejumlah 8 terduga pelaku kasus penganiayaan anak panti asuhan yang viral di Kota Malang, Jawa Timur akhirnya ditahan polisi. Mirisnya, mereka para pelaku aksi brutal itu masih di bawah umur.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya juga mengamankan seorang pria terduga pelaku rudapaksa atau kekerasan seksual terhadap remaja putri berusia 13 tahun.

"Kami kemarin mengamankan lebih kurang 10 orang diduga tindakan kekerasan ataupun persetubuhan," katanya di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021).

AKBP Budi melanjutkan, penyidik akan melibatkan psikolog, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang, dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang, lantaran para terduga pelaku masih di bawah umur. 

Baca Juga:Polisi Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak dan Penganiayaan yang Viral di Malang

"Status masih anak, kita bekerjasama dengan psikolog, Bapas dan P2TP2A untuk menangani kejadian ini," sambungnya.

Seluruh terduga pelaku diamankan, sebab polisi telah mengantongi beberapa bukti kuat dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual tersebut. Ditambah juga hasil visum korban.

Barang bukti yang diamankan, yakni dua ponsel, milik korban dan milik terduga pelaku.

"Kami mengamankan pakaian sesuai dengan video yang viral termasuk handphone diambil, dirampas dan dijual. Termasuk kami juga mengamankan handphone yang digunakan untuk merekam," paparnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, motif para pelaku melakukan perundungan atau penganiayaan karena kesal kepada korban. Korban dianggap merebut suami dari teman para pelaku.

Baca Juga:Pilu Remaja Malang Diduga Korban Rudapaksa, Malah Dianiaya Suruhan Istri Pelaku

"Motif yang kami dalami para pelaku ini memang adanya kekesalan melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Jadi ini yang memicu," ujar Tinton.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini