SuaraMalang.id - Persidangan kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal di Banyuwangi telah memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman cukup berat kepada pelaku produsen dan penjualnya.
Dalam persidangan itu terungkap kalau otak kejahatan bernama Nursius Mulyadi (51) Kecamatan Giri kabupaten setempat. Ia dijatuhi hukuman lebih lama dibanding ketiga koleganya, yakni hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan ketiga terdakwa lainya yakni I Putu Wibawa, (48) warga Buleleng, Bali, dituntut kurungan 1 tahun 6 bulan, kemudian Abdurrahman Wahab (33) warga Wongsorejo, Banyuwangi, dan Charlie Soetomo (66) warga Beji, Kota Depok, Jawa Barat, hanya dituntut 10 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ghandi Muklisin mengatakan dalam perkara ini JPU mengenakan pasal yang sama yaitu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 1 UU nomor 1 tahun 1961 tentang penetapan semua UU Darurat.
Baca Juga:Viral Muda Mudi Banyuwangi Bertengkar,Cewek Sewot, Malam Mingguan Dijamin Berantakan
"Para terdakwa memiliki peran masing-masing. Nursius Mulyadi berperan merakit senpi ilegal, Abdurrahman Wahid sebagai penyuplai amunisi. Sedangkan I Putu Wibawa sebagai pembeli senpi rakitan dan Charlie Soetomo sebagai penyumpai senpi ilegal kepada Nursius untuk dirakit," kata Ghandi Muklisin, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Minggu (24/10/2021).
Dari hasil proses sidang, kata Ghandi, yang menjadi aktor kunci adalah Nursius. Terdakwa asal Giri itu mendapat suplai senpi dari Charlie oleh Andi Busowo yang merupakan pemesan, (hingga kini masih buron).
Senjata yang disuplai yakni berupa 1 pucuk senpi jenis CIS original kaliber 22 mm dengan ditukarkan senpi jenis laras kaliber 5,56 mm dan grendel cagmber jenis senpi Lee Enfield.
"Senpi yang dari Nursius akan dikirimkan ke Andi Busowo, Charlie sendiri mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 juta dari Andi Busowo," katanya.
Sedangkan terdakawa Abdurrahman Wahid, masih Ghandi, berperan menyuplai amunisi berupa kaliber 9 mm, Cis kaliber 22 dan kaliber 7,62. Untuk senjata laras M-16, kas bawah triger SP, magazine M-16, laras senjata Lee Enfield (LE), Chamber dan body, didapati di rumah Nursius Mulyadi yang akan dijual kepada I Putu Wibawa.
Baca Juga:Pelaku Eksibisionis Tertangkap, Ngakunya Gegara Tak Diberi Jatah Sang Istri
"Para sindikat tersebut, memang mulai produksi sejak tahun 2018 lalu, sehingga penjualannya terkordinir cukup rapi," ujarnya menegaskan.
Dikatakannya, bahwa barang bukti sudah diamankan dan rencananya akan dimusnahkan. "Semua BB disita untuk dimusnahkan," katanya.
Sebagai informasi kasus senpi ilegal ini berhasil diungkap Polresta Banyuwangi pada bulan April lalu. Sedikitnya empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisi berhasil diamankan.