Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Jakarta, Ini Kronologinya

Pengedar narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Oktober 2021 | 23:13 WIB
Polres Jember Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Jakarta, Ini Kronologinya
Satreskoba Polres Jember menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di depan salah satu retail waralaba di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Senin (18/10/2021) malam. [ANTARA/HO-Humas Polres Jember]

SuaraMalang.id - Satresnarkoba Polres Jember menangkap seorang berinisial M yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Jakarta.

"Memang benar kami telah menangkap seorang pria berinisial M (40) asal Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang saat ini tinggal di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, Rabu (20/10/2021).

Ia menjelaskan kronologis penangkapan awalnya pihaknya mengamankan seorang laki-laki, dan setelah itu anggota melakukan penggeledahan dan menemukan bukti narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami berhasil mengamamkan M di pinggir jalan di depan salah satu retail waralaba di Desa Gambirono pada Senin (18/10/2021) malam, karena diduga menjual, membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya pula.

Baca Juga:Rampok Mobil Bereng ASN di Bandar Lampung, Bripka IS Ternyata Pakai Narkoba

Saat digeledah, kata dia lagi, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp150 ribu.

"Usai ditangkap satresnarkoba, pria asal Jakarta itu langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.

Menurutnya, M yang diduga sebagai pengedar narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap pasangan suami istri yang mengedarkan obat keras berbahaya yakni AA (32) dan ED (29) yang merupakan warga Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.

"Mereka diduga tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edarnya," ujarnya.

Baca Juga:22 Kg Sabu Gagal Disebar ke Medan, Kurir Diupah Rp 110 Juta

Petugas mengamankan AA dan ED dalam kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trex dengan barang bukti sebanyak lima kaleng, dan saat diinterogasi tersangka akan menjual kepada T sebanyak 3 kaleng serta H sebanyak 2 kaleng dengan harga per kaleng dijual Rp950 ribu.

Berita Terkait

Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda.

sumatera | 20:35 WIB

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.

sumut | 16:49 WIB

Inara Rusli menyebut kelakuan Virgoun berubah setelah bergaul dengan teman-temannya di klub motor

selebtek | 12:34 WIB

Restu mengatakan EPD ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

sumatera | 11:45 WIB

Usman merupakan narapidana dengan hukuman 20 tahun dalam kasus sabu-sabu dengan barang bukti 25 kilogram.

sumatera | 11:36 WIB

News

Terkini

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:00 WIB

Mahasiaswa UNS itu tampak tenang melintasi lingkungan kampus sembari mengabadikan momennya bersama sapi tersebut.

News | 15:03 WIB

Seorang Warga Kota Malang menggelar protes dengan cara menumpang mandi di kantor Perumda Tugu Tirta karena aliran air PAM di rumahnya mati.

News | 12:12 WIB

Kepala Desa Ambulu, Jember Mulyono itu meninggal dunia tak lama setelah dievakusi ke rumah sakit pada Minggu (21/5/2023) malam lalu.

News | 12:21 WIB

Ini merupakan bentuk komitmen perseroan dalam melakukan pembangunan bekelanjutan.

News | 15:30 WIB

Pemkot Malang kembali dapat kritikan dari netizen.

News | 15:26 WIB

Warga Hindu Tengger digegerkan dengan hilangnya Patung Ganesha.

News | 15:53 WIB

Manajer Timnas U22 Indonesia Kombes Sumardji didatangi salah satu ofisial Thailand seraya meminta maaf.

News | 16:34 WIB

Jonathan Khemdee, pemain Thailand dengan nomor punggung 4 tertangkap kamera saat melempar medali serta maskot SEA Games Kamboja.

News | 10:46 WIB

Dalam unggahan video tersebut, sang anak dengan hati-hati meminta izin kepada ibunya terkait konser Colplay.

News | 15:21 WIB

Ini untuk mempermudah pengambilan bansos sembako PKH.

News | 10:27 WIB

Wali Kota Sutiaji mengatakan, permasalahan banjir di Kota Malang ditargetkan tuntas pada 2028.

News | 11:25 WIB

Sana'i sendiri merupakan salah satu nama caleg dari NasDem yang maju dari daerah pemilihan (Dapil) Kedungkandang.

News | 18:36 WIB

Ketua DPD NasDem Kota Malang Hanan Jalil mengatakan, pihaknya telah resmi mendaftarkan sejumlah 45 nama bakal calon legislatif dengan komposisi 30 persen perempuan.

News | 15:41 WIB
Tampilkan lebih banyak