DPRD Jember Desak Penetapan Raperda APBD 2022 Tidak Molor

DPRD Jember mengingatkan Bupati Hendy Siswanto supaya bergegas menuntaskan Raperda APBD tersebut agar tepat waktu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 07:00 WIB
DPRD Jember Desak Penetapan Raperda APBD 2022 Tidak Molor
Ilustrasi penetapan Raperda APBD Jember. [Pixabay]

SuaraMalang.id - Penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2022 diminta tidak molor dari target, yakni akhir November 2021.

Merespon itu, DPRD Jember mengingatkan Bupati Hendy Siswanto supaya bergegas menuntaskan Raperda APBD tersebut agar tepat waktu.

"Kami berharap Bupati Jember memasukkan KUA-PPAS APBD 2022 untuk dibahas pada Senin pekan depan, sehingga pembahasan APBD 2022 bisa selesai sebelum 30 November 2021," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi di Jember mengutip dari Antara, Jumat (15/10/2021).

Dijelaskannya, bahwa mayoritas fraksi di DPRD Jember menginginkan penetapan APBD 2022 tepat waktu.

Baca Juga:Sepanjang Tahun Ini Ada 159 Janda Baru di Jember, Semua Butuh Perhatian Serius

Bahkan fraksi PKB menginginkan Bupati Hendy Siswanto dan Wabup M. Balya Firjaun Barlaman mencetak sejarah dengan menetapkan APBD 2022 pada 10 November 2021, bertepatan momentum Hari Pahlawan.

"Kami yakin hal itu bisa dilakukan selama komunikasi Bupati dan DPRD Jember berjalan baik, sehingga tidak akan ada perdebatan panjang yang melelahkan dan tidak substantif," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni yang meminta Bupati Hendy segera menyerahkan KUA-PPAS untuk dibahas karena hal itu menjadi rangkaian dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2022.

"Keterlambatan penetapan APBD berdampak pada serapan anggaran seperti yang terjadi pada APBD Jember tahun 2021 yang masih rendah, sehingga hal itu dapat dijadikan evaluasi bagi Pemkab Jember untuk memperbaiki kinerjanya pada APBD tahun 2022," katanya.

Penetapan Perda APBD tahun anggaran 2021 memang sangat terlambat karena baru disahkan pada April 2021 dan sebelumnya memang Kabupaten Jember tidak memiliki Perda APBD tahun anggaran 2020 akibat kacaunya penataan birokrasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Baca Juga:Kawal Proses Hukum Kasus Pencabulan Eks Dosen Unej, Mahasiswa Gelar Aksi di PN Jember

"Kami berharap penyerahan nota pengantar untuk membahas APBD 2022 tepat waktu dan tidak terlambat lagi agar tahapannya dapat berjalan normal, sehingga bisa dibahas pada November 2021 dan pada Januari 2022 bisa langsung melaksanakan kegiatan," katanya.

Menanggapi hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto berjanji dalam waktu dekat atau minggu depan bisa menyampaikan nota pengantar KUA PPAS APBD 2022 ke DPRD Jember.

"Insya Allah mudah-mudahan kami bisa menyampaikan KUA PPAS ke DPRD Jember minggu depan sesuai dengan keinginan anggota dewan, sehingga bisa ditetapkan tepat waktu," katanya.

Ia berharap Perda APBD tahun anggaran 2022 bisa ditetapkan paling lambat akhir November 2021, sehingga pelaksanaan program kerja bisa dilakukan mulai awal Januari 2022. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini