SuaraMalang.id - Pasca dibuka posko pengaduan, korban dugaan pungutan liar atau pungli program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Jember, Jawa Timur terus bertambah.
Diberitakan sebelumnya, oknum perangkat Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas diduga melakukan pungli terkait PTSL.
Merespon itu, warga berinisiatif mendirikan posko pengaduan. Adalah Wagiso dan Parno yang menginisiasi didirikannya dua posko yang berlokasi di Dusun Panggul Melati dan Dusun Njeni, Desa Kepanjen.
Kekinian, total 20 orang warga mengadukan dugaan pungli. Mereka menjadi sasaran pungli dengan nominal beragam, mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta.
Baca Juga:Sepanjang Tahun Ini Ada 159 Janda Baru di Jember, Semua Butuh Perhatian Serius
"Hari ini kita buka posko pengaduan, ini kita lakukan lantaran warga banyak yang menjadi korban dugaan pungli pengurusan tanah yang dilakukan oleh oknum perangkat desa., Warga kita data alamat dan pengaduan seperti apa lalu nantinya kita serahkan ke kejaksaan Jember," kata Wagiso mengutip Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Wagiso juga kaget saat dibuka Posko pengaduan, ternyata hari ini sudah ada 20 orang yang melapor dengan berbagai permasalahan. Ironisnya lagi ada yang dikasih tanda terima kwintasi oleh salah satu RT.
"Kami Senin kemarin sudah ke kejaksaan untuk permasalahan ini, dan kami akan melanjutkan proses kejelasan masalah ini biar oknum yang bermain main tentang pungli mutasi tanah di hukum, jika Kejaksaan Jember tidak lekas bertindak saya mohon maaf, jika langsung berangkat ke kejati provinsi Jawa timur untuk tindak lanjut masalah ini," tegasnya.
Sementara itu, pihaknya juga menyampaikan jika di Dusun Njeni, tepatnya di rumah Parno juga puluhan pengadu yang datang hingga saat ini.
Terpisah, Amir warga Dusun Panggul melati yang datang ke posko pengaduan sambil membawa dua bukti kwintasi. Ia mengaku juga ditarik uang sebesar Rp 3,8 juta untuk mutasi dua bidang tanah oleh seorang oknum RT
Baca Juga:Kawal Proses Hukum Kasus Pencabulan Eks Dosen Unej, Mahasiswa Gelar Aksi di PN Jember
"Saya kena Rp 3,8 juta untuk dua bidang tanah. Dan anehnya di kwintasi ditulis Rp 300 ribu, dan sampai saat sertifikat saya juga belum jadi. Saya curiga tanah saya ini diikutkan program PTSL yang harusnya saya bayar Rp 300 ribu kok sampai bayar Rp 3,8 juta kan ini sudah menipu saya," ucapnya.
Warga lain dari Dusun Krajan Nur Imam Syafi'i mengaku, juga ditarik uang Rp 6 juta untuk kepengurusan PTSL empat bidang tanah. Namun ia baru membayar Rp 1,5 juta karena tak memiliki uang.
"Pas waktu sertifikat, jadi istri saya mengambil di desa dan tidak dikasihkan, namun dibawa Kasun bernama Giman. Karena saya butuh sertifikat akhirnya saya beranikan diri mengambil dua sertifikat yang sengaja ditahan oleh Kasun bernama Giman, dan pada saat mengambil saya masih dimintai uang Rp 2 juta, dan kebetulan saya punya uang Rp 1 juta, saya kasih kepada yang bersangkutan, dan sampai sekarang saya masih hutang istilahnya kepada Kasun tersebut, dan beberapa sertifikat saya lainya juga belum jadi sampai saat ini," ungkapnya.
Perlu diketahui, ketimpangan dan dugaan pungli program PTSL ini terkuak ke permukaan lantaran pada hari senin kemarin ada sekitar 7 orang yang datang ke sekretariat Desa Kepanjen. Namun tidak ada petugas yang menemui warga, hingga akhirnya pihak kepala desa meredam warga dan menampung keluh kesah warga tersebut.
Karena tak puas, membuat tokoh masyarakat desa setempat membuat posko pengaduan pungli PTSL. Hasilnya beberapa warga yang merasa ditarik uang untuk kepengurusan PTSL melaporkan ke posko pengaduan.