Kasus Gowes ke Kondang Merak, Wali Kota Malang Jadi Terdakwa Didenda Rp 25 Juta

Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang memvonis denda Wali Kota Malang Sutiaji dalam kasus pelanggaran PPKM saat gowes ke Pantai Kondang Merak.

Muhammad Taufiq
Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Kasus Gowes ke Kondang Merak, Wali Kota Malang Jadi Terdakwa Didenda Rp 25 Juta
Wali Kota Malang Sutiaji saat menjalani sidang dakwaan di PN Malang [SuaraJatim/Bob Bimantara]

"Saya sebagai humas mengenai keputusan hakim tidak bisa mengomentari itu sudah keputusan hakim," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya polisi sudah memeriksa 20 lebih orang yang ikut dalam rombongan gowes tersebut.

Disinggung apakah akan ada sidang dari sejumlah saksi tersebut, Reza mengaku, hal tersebut tergantung dari pelimpahan dari polisi.

"Prinsipnya adalah kami melakukan sidang perkara yang dilimpahkan oleh polisi. Sementara ini yang dilimpahkan pak Sutiaji. Kalau ada lagi yang dilimpahkan kami tidak bisa menolak begitu," katanya.

Baca Juga:Terendah Selama Pandemi, Kini Hanya Ada Delapan Pasien Covid-19 di RSSA Kota Malang

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini