Pedagang di Kota Malang Dibebaskan dari Retribusi Pasar

Kebijakan dari Pemerintah Kota Malang itu diharapkan mengurangi beban pedagang terdampak pandemi COVID-19.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Oktober 2021 | 08:47 WIB
Pedagang di Kota Malang Dibebaskan dari Retribusi Pasar
Ilustrasi retribusi pasar. [Antara]

SuaraMalang.id - Para pedagang di Kota Malang dibebaskan dari kewajiban retribusi pelayanan pasar rakyat. Kebijakan dari Pemerintah Kota Malang itu diharapkan mengurangi beban pedagang terdampak pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang M Sailendra mengatakan, pemerintah berharap pendapatan para pedagang meningkat akibat pembebasan retribusi pelayanan pasar rakyat tersebut.

"Mulai besok (12/10/2021), pembebasan retribusi akan berlaku. Dengan adanya pembebasan retribusi itu, harapannya mengurangi beban para pedagang," kata Sailendra mengutip Antara.

Dijelaskannya, beban para pedagang pasar rakyat akibat pandemi penyakit akibat virus Corona terbilang cukup berat. Banyak pasar-pasar rakyat yang sepi pengunjung akibat para konsumen tidak berbelanja ke pasar.

Baca Juga:Kota Malang Catat 86 Persen Cakupan Vaksinasi Dosis Pertama

Menurutnya, revitalisasi sejumlah pasar di wilayah Kota Malang rampung dilakukan. Dengan adanya proses revitalisasi tersebut, kondisi pasar saat ini sudah tertata rapi, dan nyaman bagi para konsumen, termasuk pedagang.

"Pasar sepi itu karena pandemi, bukan masalah revitalisasinya. Jadi tidak dikarenakan revitalisasi, semua pasar mengalami itu, penurunan itu," ujarnya.

Sebagai informasi, pembebasan retribusi daerah tersebut, meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan hanya khusus untuk pelayanan persampahan, atau kebersihan di pasar rakyat. Pembebasan retribusi tersebut, dilakukan karena pada masa pandemi aktivitas perdagangan menurun di pasar rakyat.

Persatuan Pedagang Pasar Rakyat Kota Malang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pada masa awal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), omzet yang diterima para pedagang mengalami penurunan hingga 80 persen.

Baca Juga:Kebingungan Wali Kota Malang Sutiaji Terkait Pelevelan PPKM Akhirnya Dapat Titik Temu

Para pedagang pasar tersebut, berharap Pemerintah Kota Malang segera memberikan pembebasan retribusi hingga akhir 2021.
(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini