SuaraMalang.id - Para pedagang di Kota Malang dibebaskan dari kewajiban retribusi pelayanan pasar rakyat. Kebijakan dari Pemerintah Kota Malang itu diharapkan mengurangi beban pedagang terdampak pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang M Sailendra mengatakan, pemerintah berharap pendapatan para pedagang meningkat akibat pembebasan retribusi pelayanan pasar rakyat tersebut.
"Mulai besok (12/10/2021), pembebasan retribusi akan berlaku. Dengan adanya pembebasan retribusi itu, harapannya mengurangi beban para pedagang," kata Sailendra mengutip Antara.
Dijelaskannya, beban para pedagang pasar rakyat akibat pandemi penyakit akibat virus Corona terbilang cukup berat. Banyak pasar-pasar rakyat yang sepi pengunjung akibat para konsumen tidak berbelanja ke pasar.
Baca Juga:Kota Malang Catat 86 Persen Cakupan Vaksinasi Dosis Pertama
Menurutnya, revitalisasi sejumlah pasar di wilayah Kota Malang rampung dilakukan. Dengan adanya proses revitalisasi tersebut, kondisi pasar saat ini sudah tertata rapi, dan nyaman bagi para konsumen, termasuk pedagang.
"Pasar sepi itu karena pandemi, bukan masalah revitalisasinya. Jadi tidak dikarenakan revitalisasi, semua pasar mengalami itu, penurunan itu," ujarnya.
Sebagai informasi, pembebasan retribusi daerah tersebut, meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
Pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan hanya khusus untuk pelayanan persampahan, atau kebersihan di pasar rakyat. Pembebasan retribusi tersebut, dilakukan karena pada masa pandemi aktivitas perdagangan menurun di pasar rakyat.
Persatuan Pedagang Pasar Rakyat Kota Malang beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pada masa awal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), omzet yang diterima para pedagang mengalami penurunan hingga 80 persen.
Baca Juga:Kebingungan Wali Kota Malang Sutiaji Terkait Pelevelan PPKM Akhirnya Dapat Titik Temu
Para pedagang pasar tersebut, berharap Pemerintah Kota Malang segera memberikan pembebasan retribusi hingga akhir 2021.
(Antara)