Komnas Perlindungan Anak Desak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Segera Disidangkan

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak supaya kasus dugaan kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dapat segera disidang

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Komnas Perlindungan Anak Desak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Segera Disidangkan
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat acara peluncuran Komnas Anak TV di Kantor Komisi Nasional Anak Indonesia, Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak supaya kasus dugaan kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI) di Kota Batu, Jawa Timur dapat segera disidangkan.


Arist berharap polisi dapat segera membereskan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jatim agar segera memasuki persidangan.


"Updatenya Kejati Jatim itu meminta kelengkapan berkas lagi ke Polda Jatim karena updatenya nanti ada berkas-berkas dilengkapi Polda Jatim. Saya berharap Kejati memproses itu karena sudah hampir lima bulan kasus ini tidak ada perkembangan uang signifikan. Agar tidak terjadi kayak di Luwu Timur," tutur dia.


Arist juga menjelaskan, saat tahap persidangan nanti, Arist akan menghadirkan 10 sampai 20 saksi untuk mendukung kesaksian 12 pelapor yang telah diperiksa Polda Jatim.

Baca Juga:Komnas PA: Ada Tersangka Lain Kasus Kejahatan di SMA SPI Kota Batu


"Saksi itu termasuk korban termasuk anak-anak ini uang punya masalah melaporkan juga. Karena ada 12 anak lagi yang sudah diperiksa Polda Jatim," tutur dia.


Selain menghadirkan puluhan saksi, 56 kuasa hukum akan dihadirkan untuk mendampingi pelapor saat persidangan nanti.


"Kami terdiri dari 56 kuasa hukum akan mendampingi pelapor. Kami akan menghadirkan saksi 12 yang sudah diperiksa Polda Jatim. Nanti yang masih di daerah sekitar 20-an orang saksi yang mendukung kesaksian pelapor," tutur dia.


Dia pun yakin, terduga pelaku yakni pendiri SMA SPI, JEP akan dikenai hukuman tuntutan seumur hidup kurungan.


"Saya kira dia bisa kena tuntutan seumur hidup karena UU 17 Tahun 2016 yang ditetapkan oleh Polda Jatim lalu UU tentang kekerasan fisik. Harapannya JEP oleh Kejari nanti dikenakan tuntutan seumur hidup. Karena kategori pidana khusus dan dilakukan berulang-ulang," tutup dia.

Baca Juga:Tersangka Kasus SMA SPI Tak Kunjung Ditahan, Warganet: Predator Anak Kok Masih Berkeliaran

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini