Tersangka Kasus SMA SPI Tak Kunjung Ditahan, Warganet: Predator Anak Kok Masih Berkeliaran

Komnas Perlindungan Anak Desak Tersangka Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Segera Ditangkap dan Ditahan

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 30 Agustus 2021 | 18:42 WIB
Tersangka Kasus SMA SPI Tak Kunjung Ditahan, Warganet: Predator Anak Kok Masih Berkeliaran
ILUSTRASI pelecehan seksual atau kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu. [pixabay/Gerd Altmann]

SuaraMalang.id - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendesak agar pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur berinisial JE bisa segera ditahan. Hal itu menyusul telah ditetapkannya JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus segera ditangkap dan ditahan.

“Ini merupakan extraordinary crime, pelaku harus segera ditangkap dan ditahan,” ujarnya dikutip dari kanal Youtube Komnas TV Anak, Senin (30/8/2021).

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka usai melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual anak di Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). [Suara.com/Achmad Ali]
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka usai melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual anak di Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). [Suara.com/Achmad Ali]

Menurutnya, kejahatan seksual seperti ini tidak boleh diabaikan, karena ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh terduga JE terhadap yatim piatu.

Baca Juga:Kuasa Hukum Pendiri SPI Kota Batu Yakin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terbantahkan

Pihaknya pun berharap, proses hukum yang menjerat JE bisa berjalan dengan semestinya.

“Harapan Komnas Anak, minggu depan akan mendukung proses penegakan hukum dengan bertemu Kapolda Jatim,” kata dia.

Sebagai informasi, JE, resmi jadi tersangka kasus kekerasan seksual. Mendalami kasus ini, polisi membutuhkan waktu 67 hari sebelum menetapkan JE sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melaporkan JE ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak didiknya.

Warganet pun membanjiri kolom komentar dalam kanal youtube tersebut. Mereka juga meminta agar kasus ini terus dikawal sampai tuntas.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Pendiri Sekolah SPI Malang Siapkan Bukti-bukti Bantahan

Kawal terus, tuntut untuk keadilan bagi korban dengan ganjaran yang setimpal..... Masih tersangka dan belum ditahan belum selesai perjuangan ini,” ujar vladi**

Kapan JE Disidang Pak ? Tlg di You tube. Spy tau Putusan Hakim.apa JE Bebas ato di Hukum 10 Tahun ato Bebas dgn Denda 20 M buat ganti Rugi anak Yatim.piatu 30 org yg udah diajak S** mungkin..?,” kata chan***

Semangat,bravo atas semua usaha P Aris. Semoga keadilan benar benar ditegakan,” kata ya**

Lama sekali prosesnya ,maling ay saja begitu ketangkep langsung di gebukin masuk penjara,eh ini je penjahat predator perusak masa depan anak kok masih enak berkeliaran .,” ucap mar**

semoga anak2 org fakir juga yatim yg selama ini mndpt perlakuan biadap dr JE segera mndpt keadilan!!,” kata end***

Kontributor : Fisca Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini