"Selain terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, terhadap Kadisdikbud, Majelis Kode Etik juga merekomendasikan sanksi disiplin karena yang bersangkutan terbukti melalaikan salah satu kewajiban sebagai PNS," jelasnya.
Seperti diberitakan, terkait dugaan pelanggaran kode etik PNS, bupati membentuk majelis etik. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton sejak 27 September lalu majelis kode etik akhirnya merekomendasikan sanksi bagi yang bersangkutan.
Mejelis kode etik sudah meminta keterangan dari setidaknya 19 orang saksi yang mengetahui peristiwanya. Atas dasar itu, Kadisdikbud dinyatakan sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga:Anggaran Baju Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Bondowoso Tembus Rp 285 Juta
Dalam release resmi yang disampaikan oleh Bupati Bondowoso Salwa Arifin, berdasarkan hasil pemeriksaan majelis kode etik, bupati menyatakan bahwa Kadisdikbud telah melanggar kode etik PNS.
"Release ini sekaligus merupakan pernyataan terbuka dari bupati atas sanksi moral yang sudah ditetapkan," jelas Ketua Majelis Kode Etik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas Kepala Dikbud Bondowoso beberapa bulan terakhir menjadi viral dan menjadi sorotan publik. Yakni karena ia berkaraoke dangdutan di dalam kelas dan berkerumun padahal masih Pandemi Covid-19. Pelanggaran itu dilakukan di sela-sela pembinaan terhadap kepala sekolah.