SuaraMalang.id - Bupati Bondowoso Salwa Arifin membentuk majelis etik untuk menyelisik kasus dangdutan yang dilakukan oknum kepala OPD (organisasi perangkat daerah). Sebab, selain dugaan melanggar protokol kesehatan, kasus yang viral itu juga dianggap mencederai lembaga pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, video Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Sugiono Eksantoso viral di media sosial. Aksi tersebut menuai sorotan publik, lantaran dituding langgar prokes. Selain itu juga dianggap tak pantas dilakukan di lingkungan pendidikan.
Menyikapi itu, Bupati Salwa Arifin mengaku telah memanggil Sugiono untuk dimintai penjelasan. Kemudian diputuskannya membentuk majelis kode etik.
"Memang begitu (harus membentuk) mejelis kode etik. Keanggotaan sesuai dengan ketentuan. Ada ketentuan tersendiri," jelasnya mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Senin (13/9/2021).
Baca Juga:Kadisdik Ini Dangdutan dan Langgar Prokes Covid-19, Inspektorat dan Polisi Bertindak
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad mengatakan, sejak Jumat (10/9/2021) lalu, pihaknya telah menggali data dan mengklarifikasi ke sejumlah pihak.
"Kami lakukan bersama tim yang ada di Inspektorat. Sudah kita susun laporan secara resmi kepada bupati. Kami menyampaikan beberapa opsi, agar ini segera ada penyelesaian," ujarnya.
Inspektorat sudah melaporkan hasil penelusuran secara terperinci yang dituangkan dalam hasil audit kepada bupati.
Sementara terhadap dugaan adanya pelanggaran oleh kepala dinas pendidikan tersebut akan dilakukan pendalaman lebih jauh.
"Saran kami inspektorat terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik nanti akan dibentuk majelis kode etik," jelasnya.
Baca Juga:DPRD Bondowoso Murka Kepala Dinas Pendidikan Dangdutan
Dari hasil keterangan sejumlah pihak, ia memastikan bahwa memang ada aktivitas dangdutan di salah satu kelas di SMP 5.
"Tetapi untuk kepentingan pendalaman biar majelis yang mendalami terhadap apa yang terjadi di dalamnya. Karena kami sifatnya masih dugaan terhadap pelanggaran," paparnya, Senin (13/9/2021).
Pihaknya memastikan bupati bakal membentuk majelis kode etik. Sementara keanggotaan dalam majelis itu tetap menjadi kewenangan bupati.
"Karena jelas, di PP nomor 42 Tahun 2008 maupun di Perbup nomor 55 Tahun 2016 itu menjadi kewenangan bupati. Intinya bupati tidak tinggal diam dan bergerak sesuai peraturan yang ada," papar Ahmad.
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Sugiono Eksantoso dangdutan saat jam dinas. Tampak ia melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sementara lokasi kejadian, yakni di salah satu SMP di Tegalampel.
Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, Sugiono dan lawan duetnya tak memakai masker dengan benar. Maskernya ditaruh di dagu.
Dalam video tersebut, ia berduet dengan salah seorang perempuan yang juga berseragam dinas. Baik Sugiono maupun lawan duetnya mengenakan seragam dinas berwarna putih.
Selain tidak menggunakan masker dengan benar. Pria dalam video itu juga tidak menjaga jarak dengan lawan duetnya. Bahkan ia berdempetan saat melantunkan lagu 'Kandas'.
Bahkan sebanyak 36 orang yang terlibat pelanggaran prokes, yakni dangdutan bersama kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Sugiono Eksantoso, diswab antigen. Selain itu mereka juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Bupati Bondowoso juga segera membentuk majelis kode etik.