Polda Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi membongkar sindikat peredaran uang palsu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:51 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tengah) dan Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat merilis pengungkapan peredaran uang palsu di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (7/10/2021). [ANTARA/Didik Suhartono]

SuaraMalang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi membongkar sindikat peredaran uang palsu. Polisi mengamankan uang palsu tersebut senilai Rp 3,8 miliar. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sejumlah lima orang tersangka diringkus, yakni inisial AAP alias Gus Ali (44) warga Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, dan ASP (63) warga Desa Sugian, Kabupaten Lombok, 

Selanjutnya AS (37) warga Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, AUW (57) warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, dan JS (56) warga Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. 

"Para tersangka dibekuk di rest area pompa bensin Kalibaru, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada mata uang pecahan Rp100 ribu yang diedarkan di pompa bensin tersebut," katanya mengutip dari Antara, Kamis (7/10/2021). 

Baca Juga:Sejumlah Santri di Banyuwangi Diduga Keracunan Nasi Goreng

Uang palsu tersebut, kata Gatot, diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jawa Timur seperti di Banyuwangi dan Mojokerto. 

Adapun tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad.

"Pada kasus ini yang bertindak sebagai sebagai pemodal adalah tersangka AS. AS mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang," katanya, menjelaskan.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengemukakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi dengan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 71 lembar pada tanggal 16 September 2021.

"Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," kata Nasrun Pasaribu.

Baca Juga:Waspada! Penipuan Bermodus Bansos Covid-19 di Banyuwangi, Pelaku Pakai Ilmu Gendam

Selanjutnya pada tanggal 28 September 2021, sekira pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan tersangka AAP dan anggota melakukan penggeledahan di rumahnya yang ditemukan dua tas ransel berisi uang palsu jika dimisalkan, uang asli senilai Rp1 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini