Polda Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi membongkar sindikat peredaran uang palsu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:51 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tengah) dan Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat merilis pengungkapan peredaran uang palsu di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (7/10/2021). [ANTARA/Didik Suhartono]

Atas perbuatannya kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini