Atas perbuatannya kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.(Antara)
Polda Jatim Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi membongkar sindikat peredaran uang palsu.
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:51 WIB

BERITA TERKAIT
Awas Tertipu, Ini Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu
07 Oktober 2021 | 10:30 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Catat Green Financing Rp89,9 Triliun, Bukti Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan
08 Juli 2025 | 19:33 WIB WIBTerkini