Berdalih Bisikan Gaib, Pria di Tuban Ini Kepruk Kepala Tetangganya Pakai Kayu hingga Tewas

Mengaku mendapat bisikan gaib, pria berinisial BD (35) warga Tuban, Jawa Timur menganiaya tetangganya hingga tewas.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 27 September 2021 | 22:14 WIB
Berdalih Bisikan Gaib, Pria di Tuban Ini Kepruk Kepala Tetangganya Pakai Kayu hingga Tewas
ilustrasi pembunuhan di Tuban. [Pixabay]

SuaraMalang.id - Mengaku mendapat bisikan gaib, pria berinisial BD (35) warga Tuban, Jawa Timur menganiaya tetangganya hingga tewas. Pelaku pembunuhan itu kemudian menyerahkan diri.

Kronologisnya, warga asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban mengaku saat mendapat bisikan gaib supaya membunuh korban berinisial KS (44) tersebut, Sabtu (25/9/2021) pekan lalu.

Kemudian, pelaku mengambil kayu balok yang berada di samping rumahnya. Selanjutnya, Ia menuju rumah korban hingga terjadilah penganiayaan tersebut. 

"Pelaku membawa kayu balok sepanjang 60 centimeter menuju rumah korban. Saat itu, korban sedang juga sedang tidur. Sehingga tanpa pikir panjang pelaku memukul korban bagian kepala dengan kayu," jelas Kapolres Tuban AKBP Darman mengutip dari Suaraindonesia.co.id jaringa Suara.com, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:Petani Tuban Habisi Tetangganya Pakai Balok Karena Dapat Bisikan Gaib

Akibatnya pukulan benda tumpul itu, korban mengalami luka pada bagian kepala, dahi dan pelipis sebelah kiri. Korban tewas di lokasi kejadian.

Pelaku menyerahkan kayu balok yang digunakan untuk membunuh korban ke perangkat desa setempat. Mengetahui peristiwa pembunuhan itu, perangkat desa langsung lapor ke Polsek Rengel.

"Mendapat laporan, Reskrim Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya berikut dengan balok kayu yang digunakan tersangka," katanya.

Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus pembunuhan itu. Namun, Darman menyebut untuk motif sementara karena mendengar bisikan gaib.  

"Kita masih melakukan pendalaman, termasuk nanti jika hasil dari Psikolog tersangka tidak ada kelainan, maka bisa jadi ada motif lain. Sehingga, masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam," pungkasnya.

Baca Juga:Habis Pukuli Tetangga Sampai Mati, Pria Tuban Ini Serahkan Diri ke Warga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal Jo 351 KUHP Ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini