Tegas! Tambak Udang di Pesisir Pantai Selatan Jember Ditertibkan

Keberadaan tambak udang di sepanjang pesisir Pantai Selatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur ditertibkan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 27 September 2021 | 21:20 WIB
Tegas! Tambak Udang di Pesisir Pantai Selatan Jember Ditertibkan
Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Jember M. Balya Firjaun Barlaman melakukan inspeksi ke tambak udang pesisir pantai di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Minggu (26/9/2021). [ANTARA/HO-Diskominfo Jember]

SuaraMalang.id - Keberadaan tambak udang di sepanjang pesisir Pantai Selatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur ditertibkan. Bahkan penggelola yang kedapatan melanggar ketentuan diminta segera bongkar tambak tersebut.

"Ada salah satu tambak udang yang menabrak garis sempadan pantai sehingga saya meminta pemilik tambak untuk menghentikan operasinya dan membongkar tambak udangnya yang melebihi garis sempadan," kata Bupati Jember Hendy Siswanto mengutip dari Antara, Senin (27/9/2021).

Dalam sidak itu, Bupati Jember turut didampingi Wakil Bupati Jember M. Balya Firjaun dan sejumlah perangkat daerah.

Rombongan meninjau langsung beberapa tambak udang di sepanjang pesisir pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:BPK Temukan 1.361 Kasus di Pemkab Jember, Kerugiannya Mencapai Rp 200 Miliar Lebih

"Inspeksi mendadak kali ini merupakan tindak lanjut dari keluhan para nelayan yang disampaikan kepada kami beberapa waktu yang lalu dan kami sudah mengecek empat perusahaan tambak," tuturnya.

Bupati Hendy menjelaskan, seluruh dokumen-dokumennya pengelolaan tambak dicek. Selain itu juga mengecek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dikeluhkan nelayan, sehingga pihaknya akan menentukan kebijakan ke depan.

"Kami evaluasi, yang salah kita arahkan untuk memperbaiki kesalahannya apa, yang penting adil dan tidak ada salah satu yang dikorbankan baik nelayan, warga sekitar maupun para pengusaha tambak," katanya.

Untuk urusan IPAL, Pemkab Jember akan menerjunkan tim ahli IPAL yang sudah bersertifikasi sehingga, bisa menentukan kesalahannya dimana dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, nelayan dan warga yang merupakan perwakilan Kelompok Perjuangan Masyarakat Kepanjen mengadukan persoalan limbah tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Juga:Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat

Beberapa keluhan yang disampaikan warga dan nelayan seperti limbah yang dihasilkan dari tambak tersebut berdampak pada rusaknya tanaman pertanian warga dan uap merusak lingkungan warga, serta limbah yang dibuang ke laut merusak ekosistem biota laut yang berdampak pada hasil tangkapan nelayan.

"Lahan rusak, tanaman cabai, pepaya dan semangka tidak bisa dipanen. Rusak karena kena uap dan kincir itu," kata salah satu perwakilan warga Setyo Ramires. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini