BPK Temukan 1.361 Kasus di Pemkab Jember, Kerugiannya Mencapai Rp 200 Miliar Lebih

BPK merekomendasikan kepada bupati Jember agar memerintahkan ketua tim penyelesaian kerugian daerah untuk segera memproses hasil audit tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 September 2021 | 07:35 WIB
BPK Temukan 1.361 Kasus di Pemkab Jember, Kerugiannya Mencapai Rp 200 Miliar Lebih
Ilustrasi - BPK Temukan 1.361 Kasus di Pemkab Jember, Kerugiannya Mencapai Rp 200 Miliar Lebih. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan 1.361 kasus kerugian daerah di Pemerintah Kabupaten Jember per semester pertama tahun 2021. 

Total kerugian keuangan akibat kasus tersebut nilainya mencapai Rp 200 miliar lebih.

"Kami telah menerima surat hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per semester pertama tahun 2021 dari BPK Jatim yang menyebutkan nilainya mencapai Rp200.579.617.399,97 yang merupakan hasil audit pemakaian anggaran tahun sebelumnya," kata Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi mengutip dari Antara, Kamis (23/9/2021).

Rinciannya, lanjut dia, kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus dan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus dengan nilai sekitar Rp 9,67 miliar.

Baca Juga:Rencana Bupati Jember Memindah Kantor Pemerintahan Ditentang DPRD

Kemudian, kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus, sedangkan kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK tercatat 559 kasus senilai Rp 187,43 miliar.

Lalu, kerugian daerah yang melibatkan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus dengan nilai Rp 3,48 miliar.

"Dari total kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp29 miliar dan masih tersisa Rp171,4 miliar yang harus disetorkan ke kas daerah," paparnya.

Ia menjelaskan BPK merekomendasikan kepada bupati Jember agar memerintahkan ketua tim penyelesaian kerugian daerah untuk segera memproses hasil audit tersebut.

"Atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku," ucap politikus PKB Jember itu.

Baca Juga:Warga Laporkan Polemik Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Bupati Jember ke KPK

Itqon mengatakan penilaian BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemkab Jember tidak akan pernah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) apabila kerugian daerah itu tidak diselesaikan hingga tuntas. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini