Ruangan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Probolinggo Disegel KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu ruangan milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Rabu (23/9/2021).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 23 September 2021 | 20:32 WIB
Ruangan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Probolinggo Disegel KPK
KPK RI segel ruangan yang diduga ruangan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.[Foto: Dicko W/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel salah satu ruangan milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Rabu (23/9/2021). Penyegelan itu diduga terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

Menyadur TIMES Indonesia jaringan Suara.com, penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo. Sebuah ruangan berukuran besar di sebelah barat kantor PUPR diduga ruangan Kepala Dinas PUPR  Kabupaten Probolinggo Hengki Cahyo Saputra disegel.

Namun, dari salah satu sumber di lokasi juga mengatakan, bahwa ruangan yang disegel itu milik Dinas PU Bina Marga, Kabupaten setempat. 

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 9.30 WIB hingga kini pukul 13.17 WIB, belum diketahui alasan KPK RI melakukan penyegelan ruangan tersebut. 

Baca Juga:Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Menyelisik Peran Suami Bupati Probolinggo

 
KPK RI menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, menyusul OTT Bupati Probolinggo nonaktif, bersama suaminya Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI. Keduanya diduga terlibat kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Probolinggo, yang melibatkan dua orang Camat dan puluhan ASN lainnya.

Diberitakan, kasus korupsi perkara suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus didalami KPK. Kekinian, ada empat orang saksi diperiksa di Mapolresta Malang Kota.

Seperti diketahui, Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin tersangka kasus suap jual beli jabatan kades. Selain Tantri dan Hasan, ada 20 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK.

 
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan di Markas Polresta Malang Kota.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari). Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Malang Kota," ucap Ali mengutip dari Antara, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo

Keempat orang saksi yang diperiksa: Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton Absir Wahyudi, Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan Permana Hermani, Penjabat Kades Opo-Opo, Kecamatan Krejengan, Hairul Anwar, dan seorang supir dari Hasan Aminuddin (suami Puput Tantriana Sari), Syukri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini