SuaraMalang.id - KPK terus menyelisik kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Lembaga antirasuah mendalami peran Hasan Aminuddin pada perkara suap jabatan itu,
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni Anggota DPR RI 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga:Terungkap! Bupati Probolinggo Dikendalikan Suaminya, Termasuk Praktik Jual Beli Jabatan
Sedangkan 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU),Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Kekinian, penyidik KPK telah memeriksa lima orang tersangka, Rabu (8/9/2021) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2021.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi penjabat kepala desa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta mengutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).
Kelimanya adalah tersangka pemberi suap, yaitu Mawardi (MW), Ali Wafa (AW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), dan Jaelani (JL).
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi kelimanya terkait dengan dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka Puput melalui tersangka Hasan Aminuddin (HA).
Baca Juga:17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo Ditahan KPK
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
- 1
- 2