Polisi Harus Menangkap Pelaku Lain Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi mulai jalani proses persidangan, Rabu (22/9/2021), namun dua terdakwa tak kunjung ditahan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 22 September 2021 | 17:15 WIB
Polisi Harus Menangkap Pelaku Lain Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi
Aksi dukungan untuk proses peradilan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi di Surabaya. [istimewa]

SuaraMalang.id - Kasus kekerasan jurnalis Tempo Nurhadi mulai jalani proses persidangan, Rabu (22/9/2021), namun dua terdakwa tak kunjung ditahan.

Kedua terdakwa merupakan oknum anggota polisi di Polda Jatim, yakni Firman Subkhi dan Purwanto.

Padahal, tidak ditahannya terdakwa ini memberikan dampak psikologis yang negatif terhadap korban. Sampai kini, korban tidak bisa beraktivitas seperti sediakala karena khawatir mendapat ancaman dari terdakwa yang masih menghirup udara bebas.

Selain itu, sampai kini korban juga masih terus berada di bawah perlindungan LPSK dan belum bisa pulang ke rumahnya.

Baca Juga:AJI Surabaya Kecewa Sikap Polisi Minta 2 Tersangka Penganiaya Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan

Belum ditahannya kedua terdakwa serta belum tertangkapnya pelaku lain, menimbulkan kekhawatiran bahwa aparat hukum dalam perkara ini malah melindungi terdakwa kasus kekerasan jurnalis.

Merespon itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), AJI Kota Surabaya, Federasi Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, LBH Surabaya, mendesak:

  1. Aparat penegak hukum harus menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih dan berpihak kepada korban.
  2. Meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menahan kedua terdakwa.
  3. Mendesak kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih belum terungkap.

Seperti diketahui, Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya menjadi korban kekerasan dan penganiayaan saat melakukan peliputan pada 27 Maret 2021. Tragedi ini terjadi saat Nurhadi hendak meminta wawancara dengan Angin Prayitno Aji, pejabat Kementerian Keuangan yang terjerat kasus suap dan saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawancara itu hendak dilakukan di lokasi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Ahmad Yani yang diketahui merupakan mantan pejabat di Polda Jatim.

Para pelaku penganiayaan terhadap Jurnalis Nurhadi disinyalir berjumlah lebih dari 10 orang dan Sebagian dari mereka merupakan oknum anggota polisi. Di lokasi resepsi mereka memiting, menampar, memukuli Nurhadi.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa bahkan juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel di Surabaya untuk diinterogasi. Para pelaku juga merusak peralatan kerja Nurhadi serta menghapus dokumen-dokumen di ponselnya.

Baca Juga:Dua Oknum Polisi Tersangka Kekerasan Jurnalis Nurhadi Tak Ditahan Jadi Tanda Tanya Besar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini