SuaraMalang.id - Video diduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso berinisial SE melanggar protokol kesehatan viral. Merespon itu, Dewan Pendidikan setempat menilai tindakan tersebut tak etis.
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Bondowoso, Miftahul Huda mengatakan, berjoget di depan puluhan guru itu sangat tidak lazim dilakukan seorang kepala Dinas Pendidikan. Apalagi di dalam kelas dengan baju dinas lengkap.
"Dewan Pendidikan meminta yang bersangkutan untuk bertaubat dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat," katanya mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Jumat (10/9/2021).
Ia juga sangat menyayangkan peristiwa tak pantas itu terjadi di lingkungan pendidikan. Dewan Pendidikan menilai hal itu telah mencederai pendidikan dengan melakukan tindakan tidak pantas di tengah komunitas masyarakat yang religius.
Baca Juga:Duh! Diduga Kepala Dinas Pemkab Bondowoso Karaoke Dangdutan Melanggar Prokes
"Pendidikan di Bondowoso mengarah pada pendidikan karakter yang berbasis akhlakul karimah," terangnya.
Kondisi ini dianggapnya mengganggu terhadap stabilitas sosial pendidikan di Bondowoso dan tidak sesuai dengan cita-cita pemerintah.
"Sebelumnya tidak pernah ada kepala Dinas Pendidikan yang membawahi anak didik itu joget-joget. Apalagi dengan guru yang bukan muhrim. Itu yang paling berbahaya, dekat lagi," sesalnya.
Pihaknya meminta agar kecerobohan ini ditindak tegas oleh bupati dengan menurunkan tim dari Inspektorat.
"Harus ada dokumen administratif terkait dugaan pelanggaran Kepala Dikbub Bondowoso tersebut. Pelanggaran yang saya maksud adalah pelanggaran etik. Ini bentuk asesmen dalam rangka melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga:Musim Kemarau, 49 Desa di Kabupaten Bondowoso Rawan Kekeringan
Menurutnya, bupati bisa menegur Kepala Dinas Pendidikan tersebut.
"Sehingga tidak terjadi lagi, dan menjadi pelajaran bagi kepala dinas yang lain," imbuhnya.
Terkait pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya mendukung penuh kepolisian untuk mengusutnya sampai tuntas. Mengingat kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu dilakukan dalam keadaan pandemi Covid-19.
"Polri tidak perlu ragu untuk memanggil yang bersangkutan dan menegakkan aturan hukum di Bondowoso," jelasnya.
"Peserta didik diminta patuhi Proskes, kepala dinas justru tidak patuh. Ini patut dipanggil oleh Polres Bondowoso," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, SE karaoke dangdutan saat jam dinas.
Tampak ia melanggar protokol kesehatan Covid-19. Lokasi kejadian, yakni di salah satu SMP di Tegalampel. Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, SE dan lawan duetnya tak memakai masker dengan benar. Dalam video tersebut, ia berduet dengan salah seorang perempuan yang juga berseragam dinas.
Selain tidak menggunakan masker dengan benar, pria dalam video itu juga tidak menjaga jarak dengan lawan duetnya.
Kekinian, sebanyak 36 orang yang terlibat pelanggaran prokes telah menjalani swab antigen. Selain itu mereka juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.