"Sehingga tidak terjadi lagi, dan menjadi pelajaran bagi kepala dinas yang lain," imbuhnya.
Terkait pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya mendukung penuh kepolisian untuk mengusutnya sampai tuntas. Mengingat kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu dilakukan dalam keadaan pandemi Covid-19.
"Polri tidak perlu ragu untuk memanggil yang bersangkutan dan menegakkan aturan hukum di Bondowoso," jelasnya.
"Peserta didik diminta patuhi Proskes, kepala dinas justru tidak patuh. Ini patut dipanggil oleh Polres Bondowoso," tegasnya.
Baca Juga:Duh! Diduga Kepala Dinas Pemkab Bondowoso Karaoke Dangdutan Melanggar Prokes
Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, SE karaoke dangdutan saat jam dinas.
Tampak ia melanggar protokol kesehatan Covid-19. Lokasi kejadian, yakni di salah satu SMP di Tegalampel. Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, SE dan lawan duetnya tak memakai masker dengan benar. Dalam video tersebut, ia berduet dengan salah seorang perempuan yang juga berseragam dinas.
Selain tidak menggunakan masker dengan benar, pria dalam video itu juga tidak menjaga jarak dengan lawan duetnya.
Kekinian, sebanyak 36 orang yang terlibat pelanggaran prokes telah menjalani swab antigen. Selain itu mereka juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:Musim Kemarau, 49 Desa di Kabupaten Bondowoso Rawan Kekeringan