Polisi Segera Periksa Aktivis Anti Masker Gegara Penyerangan Hakim saat Sidang

Polisi juga telah melakukan olah TKP sebanyak dua kali di ruang sidang utama, yakni ruang Garuda, Pengadilan Negeri Banyuwangi

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 02 September 2021 | 20:03 WIB
Polisi Segera Periksa Aktivis Anti Masker Gegara Penyerangan Hakim saat Sidang
Aktivis anti masker atau terdakwa kasus hoaks covid-19 menyerang majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi. [Foto: tangkapan layar Instagram]

Untuk diketahui, pelaporan awal yang menyebabkan Yunus divonis 3 tahun penjara ini bermula saat videonya beredar. Yunus menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga diketahui terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Sebelum menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi (PN Banyuwangi) aktivis anti masker M Yunus Wahyudi ini diketahui juga sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena mengalami kondisi cukup parah akibat terpapar Covid-19.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah melaporkan M Yunus Wahyudi karena tindakan aktivis anti masker tersebut dinilai telah melecehkan lembaga peradilan.

Hanya berselang beberapa detik setelah palu sidang vonis diketok, Yunus langsung melepaskan serangan kepada ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu, serta Philip Pangalila dan Yustisiana.

Baca Juga:Kuasa Hukum Aktivis Antimasker Banyuwangi Bersiap Ajukan Banding

Aksi tersebut dilakukan diduga tidak terima karena vonis pidana tiga tahun penjara, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi nekat meloncat dan menyerang hakim yang membacakan putusan.

 
Meskipun tidak berakibat luka, namun penyerangan tersebut membuat hakim terdorong kebelakang dan nyaris ambruk. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini