Aktivis Antimasker Banyuwangi Dipolisikan Buntut Penyerangan Majelis Hakim

Aktivis antimasker Banyuwangi M Yunus Wahyudi dipolisikan atas kasus contempt of court, lantaran dinilai melakukan penghinaan proses persidangan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:17 WIB
Aktivis Antimasker Banyuwangi Dipolisikan Buntut Penyerangan Majelis Hakim
aktivis antimasker serang ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi. [Foto: Tangkapan layar Instagram/@banyuwangi_hitss]

SuaraMalang.id - Aktivis antimasker M Yunus Wahyudi resmi dilaporkan polisi, buntut insiden penyerangannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nova Flory Bunda melaporkan kasus itu ke Polresta Banyuwangi, Senin (23/8/2021). Pihaknya melaporkan M Yunus Wahyudi atas kasus contempt of court, lantaran dinilai melakukan penghinaan proses persidangan.

Seperti diberitakan, M Yunus Wahyudi terdakwa kasus penyebaran informasi bohong alias hoak tentang Covid-19 itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara, Kamis (19/8/2021). 

Pembacaan vonis itu dilakukan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu. Namun, usai ketok palu putusan, M Yunus Wahyudi berusaha memuku sang hakim dengan melompati meja majelis hakim. Beruntung polisi yang berjaga dengan sigap mencegah aksi penyerangan itu.

Baca Juga:Viral! Tak Terima Divonis 3 Tahun, Aktivis Antimasker Banyuwangi Serang Hakim

"Kita berharap laporan kita segera ditindaklanjuti, agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat lainnya. Semoga tidak ada aksi serupa yang melecehkan pengadilan,” kata Nova mengutip dari suaraindonesia.co.id, Selasa (24/8/2021).

Sementara, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menegaskan, jika laporan tersebut sudah diterima dan langsung ditindaklanjuti. 

"Kita sudah ditindak lanjuti, untuk segera dilakukan penyelidikan,” katanya.

Nasrun menyebut, perkara tersebut memang masuk contempt of court. Sehingga, pasal yang diterapkan, yakni Pasal 207 dan 212 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum. 

"Kita akan terus lakukan proses penyidikan, tergantung nantinya hasil proses penyidikan seperti apa,” tandasnya.

Baca Juga:Viral Pria Bersorban Seliweran di Tengah Jalan Banyuwangi, Warganet: Taliban Nyasar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak