STOP PRESS: Kantor BPBD Jember Digeledah Polisi Diduga Terkait Kasus Korupsi

Penggeledahan diduga terkait polemik honor pemakaman Covid-19 yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto dan tiga pejabat lainnya

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 01 September 2021 | 12:11 WIB
STOP PRESS: Kantor BPBD Jember Digeledah Polisi Diduga Terkait Kasus Korupsi
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna (tengah) saat akan memasuki ruang Kepala BPBD Jember. [Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Ruang kerja Kepala BPBD Jember, Moch Djamil digeledah polisi, pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 10:30 waktu setempat. Penggeledahan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Polisi sempat kesulitan saat akan memeriksa kantor BPBD beralamat Jalan Danau Toba, Tegal Gede, Jember tersebut, lantaran dikunci dari dalam.

"Masih ada rapat di dalam ruangan," ujar salah seorang staf BPBD saat menjawab pertanyaan dari AKP Komang. 


Setelah menunggu beberapa menit, polisi akhirnya bisa memasuki ruang kepala BPBD Jember. Hingga berita ini dimuat, penggeledahan masih berlangsung secara tertutup. Pantauan suara.com, tim penggeledahan berjumlah sekitar tujuh orang, termasuk personel Inafis Polres Jember. 

Baca Juga:Bikin Gaduh Honor Tim Pemakaman COVID-19, Bupati Jember Minta Maaf


Penggeledahan ini merupakan dari pemeriksaan sebelumnya. Pada Selasa (31/8/2021), Satreskrim Polres Jember memeriksa Kepala BPBD Jember, Moch Djamil beserta Kabid Kedaruratan, Penta Satria. Diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, keduanya baru keluar pada  sekitar pukul 23:05 WIB. Kasus ini bahkan mendapat atensi  khusus dari Polda Jatim. 


"Pada penyelidikan ini, Subdit Tipidkor Ditreskrimum Polda Jawa Timur membackup Polres Jember. Agar penyelidikan lebih maksimal,” ujar Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi pada Selasa (31/8/2021) siang. 


Pemeriksaan kepada keduanya ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Djamil dan Penta juga sudah diperiksa Polres Jember pada Senin, 30 Agustus 2021. Polisi menyelidiki dugaan korupsi anggaran penanganan COVID-19 oleh BPBD Jember.

Seperti diberitakan, gaduh honor pemakaman Covid-19 yang diterima Bupati Jember Hendy Siswanto beserta tiga pejabat lainnya. Honor yang diterima masing-masing sebesar Rp 70 juta lebih.

Kasus itu mendapat kritikan tajam, baik dari DPRD Jember maupun masyarakat lantaran di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.

Baca Juga:Polemik Honor Pemakaman COVID-19 untuk Bupati Jember, Muhadjir: Regulasinya Tidak Ada

Bupati Jember Hendy Siswanto sempat mengembalikan seluruh honor tersebut ke kas daerah. Meski demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum terkait gaduh honor pemakaman jenazah Covid-19 itu.

Polisi Cari Bukti Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Covid-19

Polisi melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di BPBD Jember selama hampir lima jam, sejak pukul 10:00 WIB. 

Pantauan suara.com, usai menggeledah, polisi membawa sejumlah dokumen dari BPBD Jember. Dokumen yang disita polisi terkait anggaran penanganan Covid-19 yang dikeluarkan BPBD Jember bersumber APBD 2021. 

"Ya seputar itu," kata Kasat Reskrim Polres AKP Komang Yogi Arya Wiguna dikonfirmasi terkait dokumen yang disita polisi dari BPBD Jember.

"Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kita lakukan penggeledahan dan penyitaan. Sejauh ini, sudah ada 7 saksi yang kita mintai keterangan dan belum ada penambahan," sambungnya. 

Disinggung kapan polisi akan menetapkan tersangka kasus tersebut, Komang menjawab diplomatis.

"Kami masih butuh waktu untuk analisa. Mohon bersabar. Kita butuh waktu untuk menuju kepada gelar perkara, guna perkembangan kasus ini lebih lanjut," pungkas Komang. 

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini