Pemerintah Beri Kelonggaran Operasional Mal saat PPKM, Begini Detail Aturannya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, operasional mal yang sebelumnya buka sampai jam 8 malam menjadi pukul 9 malam.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:35 WIB
Pemerintah Beri Kelonggaran Operasional Mal saat PPKM, Begini Detail Aturannya
ILUSTRASI: Mal saat PPKM. [ist]

SuaraMalang.id - Pemerintah telah resmi mengumumkan perpanjangan PPKM dan berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021. Terdapat beberapa kelonggaran aktivitas, salah satunya mengatus operasional mal atau pusat perbelanjaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, operasional mal yang sebelumnya buka sampai jam 8 malam menjadi pukul 9 malam.

Ia melanjutkan, kapasitas konsumen yang makan di tempat atau dine-in mal menjadi 50 persen.

"Penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, mengutip dari Antara, Senin (30/8/2021) malam.

Baca Juga:Mal di Kota Malang Ancang-ancang Buka

Selain menyesuaikan kapasitas dine-in dan jam operasional mal, pemerintah akan melakukan uji coba 1.000 gerai restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas konsumen 25 persen dari total tempat duduk. Uji coba relaksasi tersebut akan berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Menteri Luhut juga menyampaikan bahwa penurunan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia yang lebih dari 90 persen membuat ekonomi pulih cepat.

Pemulihan ekonomi yang cepat itu, menurutnya, tercermin dari hasil survei Mandiri Institut. Persisnya, terdapat peningkatan indeks belajar dan kunjungan warga ke pusat-pusat perbelanjaan di Pulau Jawa hingga Bali.

Sementara itu dari sisi industri dan pabrik, pemerintah kini membolehkan industri maupun pabrik yang berorientasi domestik nonesensial maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen.

Pihak perusahaan mesti membagi jam kerja para staf minimal dua shift dan memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang sampai 6 September, Malang Raya Turun ke Level 3

"Untuk sementara (perusahaan) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan," pungkas Luhut. (*)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini