Vonis Bersalah Melanggar PPKM, Tokoh NU Jember Didenda Rp 10 Juta

Kasus hajatan pernikahan anak Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin divonis bersalah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 31 Juli 2021 | 07:30 WIB
Vonis Bersalah Melanggar PPKM, Tokoh NU Jember Didenda Rp 10 Juta
Ilustrasi -Vonis Bersalah Melanggar PPKM, Tokoh NU Jember Didenda Rp 10 Juta. [shutterstock]

Menurutnya, hanya satu pejabat yang diundang, yakni Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang memang dikenal dekat dengan sejumlah kiai NU di Jember.

“Ya bupati Lumajang diundang karena memang sebagai teman dekat,” jelas Taufiq.

KH Abdullah Syamsul Arifin, lanjut dia, juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Jember.

“Sekali lagi, kami mengaku salah dan menyesali. Kepada seluruh masyarakat terutama warga NU, kami berharap tetap disiplin menjalankan prokes,” jelas Taufiq.

Baca Juga:Kiai Jember Diperiksa Kasus Perampasan Jenazah Covid, Warga Percaya Organ Jenazah Diambil

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Iman Nulla menjelaskan, dalam sidang tersebut dinyatakan melanggar dan pihak KH Abdullah Syamsul Arifin memilih hukuman membayar denda.

“Hasil sidang memutuskan, tersangka dikenakan pidana denda 10 juta atau kurungan 15 hari, dengan biaya perkara 2 ribu Rupiah,” ujarnya.

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini