SuaraMalang.id - Dua insiden ambil paksa jenazah Covid-19 di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur beberapa terakhir ini disinyalir akibat warga termakan isu hoaks.
Hal itu diungkap Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat. Dijelaskannya, bahwa setelah dilakukan pendalaman, diketahui warga nekat ambil paksa jenazah Covid-19 dari ambulans disebabkan informasi bohong alias hoaks.
Persisnya, isu bahwa sebelum pemakaman jenazah akan diotopsi, dan organ tubuh jenazah diambil.
Kemudian, lanjut dia, diperparah dengan keterlambatan datangnya jenazah ke rumah duka. Selain itu juga adanya provokasi akibat kondisi tersebut.
Baca Juga:Warga Bondowoso Ngamuk Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 dengan Peti
"Karena itulah muncul ketakutan-ketakutan di masyarakat," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id -- jejaring media suara.com, Kamis (22/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, terjadi dua kali aksi penolakan jenazah pasien Covid-19 dikuburkan menggunakan peti. Keluarga menilai hal itu tidak sesuai dengan syariat.
Peristiwa pertama di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan. Warga mengeluarkan secara paksa jenazah dari peti, dan memandikan tanpa protokol Covid-19.
Berikutnya di Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari. Warga juga mengeluarkan paksa jenazah pasien Covid-19, dan menyalatkan di masjid.
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat melanjutkan, bahwa pada saat proses pemulasaraan jenazah di RSUD dr. Koesnadi, pihak keluarga dibolehkan ikut mendampingi proses tersebut dan disediakan Alat Pelindung Diri (APD).
Baca Juga:Warga Bondowoso Isolasi Mandiri Dapat Bantuan Rp 50 Ribu Per Hari
"Sebetulnya kita sudah memberikan ruang kepada pihak keluarga untuk memandikan dan pemulasaraan jenazah," jelasnya.
Sedangkan terkait keterlambatan datangnya jenazah, pihaknya telah melakukan evaluasi. Beberapa ambulans akan disiagakan di kecamatan untuk membantu apabila terjadi antrean pemakaman di rumah sakit.
Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peran Forpimcam untuk lebih proaktif dalam mengedukasi kepada masyarakat.
"Peran Camat, Danramil, Kapolsek Ini harus lebih proaktif lagi melakukan pendekatan kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, Mohammad Imron menjelaskan, jika memang keluarga tak mau menggunakan peti jenazah diperbolehkan.
Namun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, tidak boleh membuka kembali kantong jenazah hingga dimakamkan.
Jika hendak menyertakan tanah pada jenazah, kata Imron, pihaknya meminta berkoordinasi dengan tim pemulasaraan.
"Silakan menggunakan kantong jenazah. Regulasinya boleh. Tetapi penggunaan kantong jenazah ini tetap menjadi pilihan kedua. Tak boleh membuka kantong jenazah," jelasnya.