Sedangkan terkait keterlambatan datangnya jenazah, pihaknya telah melakukan evaluasi. Beberapa ambulans akan disiagakan di kecamatan untuk membantu apabila terjadi antrean pemakaman di rumah sakit.
Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya peran Forpimcam untuk lebih proaktif dalam mengedukasi kepada masyarakat.
"Peran Camat, Danramil, Kapolsek Ini harus lebih proaktif lagi melakukan pendekatan kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, Mohammad Imron menjelaskan, jika memang keluarga tak mau menggunakan peti jenazah diperbolehkan.
Baca Juga:Warga Bondowoso Ngamuk Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 dengan Peti
Namun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, tidak boleh membuka kembali kantong jenazah hingga dimakamkan.
Jika hendak menyertakan tanah pada jenazah, kata Imron, pihaknya meminta berkoordinasi dengan tim pemulasaraan.
"Silakan menggunakan kantong jenazah. Regulasinya boleh. Tetapi penggunaan kantong jenazah ini tetap menjadi pilihan kedua. Tak boleh membuka kantong jenazah," jelasnya.